Inovasiborneo, Puruk Cahu – Setelah pertemuan dan berdiskusi dengan asosiasi kepala daerah terkait penghapusan tenaga honorer beberapa waktu yang lalu, akhirnya Menteri PAN RB, Abdullah Azwar Anas menemukan titik terang terkait permasalahan penghapusan tenaga honorer. Titik terang tersebut akan menjadi kabar yang menggembirakan bagi kalangan tenaga honorer di Indonesia.
Tentu ini adalah hal yang sangat baik dan menggembirakan bagi para tenaga honorer, di seluruh Indonesia, mengingat akhir akhir ini sejumlah laporan yang mengindikasikan bahwa tenaga honorer bakal dihapuskan. Sebelumnya santer isu tentang sejumlah tenaga honorer yang telah didata oleh pemerintah bakal dihapuskan.
Menurut Rahmanto Muhidin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, mengutip dari Suherman Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan, terdapat dua kategori tenaga honorer yang masuk dalam pendataan pegawai non ASN. Dimulai dari tenaga non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah dan tenaga honorer kategori II (K II ) yang terdaftar dalam data base BKN.
Pemerintah pusat mulai menghimpun data melalui BKN untuk menata kondisi pegawai non ASN, karena mulai tahun depan tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Penataan ini berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. B/185/M.SM.02.03 Tanggal 3 Februari 2022. Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan pada tanggal 31 Mei 2022, salah satu bunyinya menyebutkan tenaga honorer tidak dipekerjakan lagi oleh instansi pemerintah sejak tanggal 28 November 2023.
Walaupun dalam edaran itu tidak disebutkan secara spesifik, kemungkinan yang dipilih oleh gubernur, wali kota dan bupati, mengerucutkan beberapa pilihan dalam menetapkan tata cara penataan pegawai non ASN masih terbuka kemungkinan merencanakan tindak lanjut dalam menangani pegawai non ASN sebelum batas waktu 28 November 2023 bagi yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak lulus seleksi calon PPPK dan CPNS.
Selanjutnya kemungkinan-kemungkinan tersebut akan dipresentasikan kepada anggota DPR dan tim dari provinsi, kabupaten/kota dengan melalui pemaparan sejumlah solusi. Pemerintah pusat dan daerah bekerja sama untuk mengidentifikasi solusi yang tepat, dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan komitmen terhadap tenaga honorer.
“Sesuai dengan arahan dalam Surat Edaran Menpan RB terkait penghapusan tenaga honorer, DPRD Murung Raya akan berkoordinasi dengan pemerintah Murung Raya melalui BKP SDM setempat, menghimpun data untuk kemudian merumuskan formula atau solusi yang tepat serta kemungkinan kemungkinan untuk menata pegawai non ASN Murung Raya seperti yang diisyaratkan sesuai ketentuan,” tutur Rahmanto saat ditemui usai acara pengajian rutin mingguan di Sekretariat DPC PKB Kota Puruk Cahu. Jum’at malam, (10/3/2023).
Sebagaimana yang telah disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), mengatakan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus kepada tenaga honorer di bidang pendidikan dan kesehatan sejak tahun 2022-2023, pegawai non aparatur sipil negara (ASN) di kedua sektor tersebut mendapat prioritas pengangkatan sebagai ASN, baik untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Pemerintah telah menyiapkan 700 ribu formasi untuk bidang kesehatan dan pendidikan selama periode 2022 – 2023, namun usulan atau penerimaan dari pemerintah daerah hanya sebanyak 400 ribu formasi. Pemerintah sedang mengembangkan lebih banyak formasi untuk tahun 2024 sebagai tambahan dari tahun 2022 dan 2023. Diperkirakan sampai pada tahun 2024 nanti akan tersedia lebih dari satu juta formasi.
Pendidikan dan kesehatan menjadi skala prioritas pemerintah pusat, begitu juga diharapkan terhadap pemerintah daerah, agar segera mengusulkan PPPK dari daerah. Saat ini pemerintah merekomendasikan lebih dari satu juta formasi untuk tahun 2024. Guru dan tenaga kesehatan bukan satu-satunya pegawai non ASN, masih banyak lagi di bidang-bidang lain, untuk itu pemerintah sedang merencanakan solusi terbaik.


