
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng Leonard S. Ampung saat menyampaikan sambutan
Kalteng – http://inovasiborneo.co.id-Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah pada Pasal 84, bahwa Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah pada Biro Administrasi Pembangunan mempunyai tugas, melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah.
Hal itu disampaikan, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Leonard S. Ampung mewakili Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Nuryakin, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Konstruksi di Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng Tahun 2022, bertempat di Aula Eka Hapakat Lt.III Kantor Gubernur Kalteng, Senin (12/12/2022).
Sebagai salah satu pelaksanaan tugas dalam ketentuan tersebut, telah dilaksanakan permintaan data per periodik ke Perangkat Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng, untuk menyampaikan laporan kegiatan pembangunan konstruksi Tahun 2022, yang dana kegiatannya bersumber dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota. Laporan tersebut untuk mengetahui pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan dan faktor apa saja yang mempengaruhi pencapai tujuan kebijakan,” kata Leo.

Para peserta Rakor

