Kurir Shabu Berhasil Diamankan Polres Kotim

KOTIM IB-Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur mendapatkan informasi masyarakat bahwa tersangka ARS akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Manggis 2 Kelurahan MB Hilir Kecamatan MB Ketapang Sampit Kabupaten Kotim, Kalteng.

“Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan penggeledahan badan saat tersangka lagi santai berdiri dipinggir Jalan. Saat di lakukan pengeledahan didapati 1 bungkus plastik kecil berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram yang disimpan dalam saku celananya,” beber Arasi.

Pengakuan tersangka sebut Ar bahwa barang haram itu dibelinya dari NH sebesar Rp 200 ribu rupiah. Lalu anggota melakukan pengembangan dan mengamankan NH di rumah baraknya nomor 1 Jalan DI. Panjaitan Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang Sampit, disaksikan RT setempat.

“Kami mengamankan NH di rumah baraknya beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 200 ribu rupiah diduga hasil penjualan sabu, 1 buah HP merk Vivo, 1 set bong dengan pipet kaca yang berisi kristal diduga narkotika,” jelas Arasi.

Berselang satu jam, saat penggeledahan di rumah tersangka NH tiba-tiba tamu tak diundang datang yakni tersangka AM. Ketika anggota hendak melakukan pengeledahan terhadap dirinya, tersangka AM sempat membuang 1buah kotak rokok ke lantai arah dapur.

“Ternyata setelah diperiksa dalam kotak rokok yang dibuang tersangka berisi 4 bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 16,10 gram yang dibungkus dengan kertas tisue,” ucap Ar.

Kini ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kotim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka NRS dan NH kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara AM dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *