KOBAR–IB- 12 Oktober 2021. Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Mulyadin mendukung kebijakan pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, terkait pembatasan angkutan berat melebihi tonase melintas di Jalan Ahmad Saleh, jalur penghubung Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama.

Mulyadin mengatakan, Jalan Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama sedang masa perbaikan. Bahkan, kondisinya rusak saat terendam banjir. Kondisi itu diperparah dengan truk bermuatan berat melintas tanpa ada pengawasan.
“Hal ini membuat Gubernur Kalteng Sugianto Sabran geram dengan truk perusahaan yang mengangkut kelapa sawit dan tidak memperdulikan soal tonase kendaraan. Karena truk bermuatan berat membuat jalan cepat rusak,” kata Mulyadin.
Menurutnya, larangan melintas bagi truk angkutan berat untuk sementara ini, sudah tepat. Kerusakan jalan ini juga langsung ditindak lanjuti pemerintah provinsi dengan menimbun jalan dan mengerahkan alat berat.
Ditambah lagi, adanya penjagaan selama 24 jam oleh petugas dari Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR baik dari provinsi maupun kabupaten. Sehingga, truk bermuatan tidak bisa melintas.
Diketahui bahwa Jalan Pangkalan Bun – Kolam setiap tahunya mengalami penurunan jalan hingga mencaoai 50 centimeter. Jika kondisi ini terus dipaksa, kendaraan roda enam dengan tonase melebihi kapasitas, anggaran provinsi yang dikeluarkan akan sia sia .

