Resnarkoba Barut Berhasil Meringkus AY

BARUT – IB-Lagi-lagi Polres Barito Utara Kalimantan Tengah membuktikan tidak ada kompromi terhadap pengedar Narkotika di Wilkum (Wilayah Hukum) Barito Utara.

Buktinya melalui Resnarkoba telah berhasil meringkus Andi Yudha Als Damon bin Deka (39) dengan barang bukti 14 paket sabu yang di duga sabagai Narkoba jenis Sabu.

Polres Barito Utara melalui Resnarkoba berhasil meringkus Andi Yudha Als Damon Bin Deka yang berasal dari Makunjung kabupaten Murung Raya (39) dengan dugaan menyimpan Narkotika jenis sabu.

Sebelumnya petugas kepolisian mendapatkan laporan bahwa Andi Yudha Als Damon Bin Deka sering melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

Setelah mendengar laporan tersebut petugas dari jajaran Polres Barito Utara melalui Resnarkoba kemudian menggeladah rumah tersangka yang berada dijalan Tanjung Binuang RT 06 Kelurahan Lahei III Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan tengah, tanggal 22 April 2021, Pukul 22.15 WIB.

Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan dirumah Andi Yudha Als Damon Bin Deka Polres Barito Utara berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 4,14 gram bruto yang dia simpan di atas kasur dan barang bukti lain.

Setelah menemukan barang bukti tersebut petugas kepolisian dari Polres Barito Utara membawa barang bukti tersebut ke kantor Polre Barito Utara /untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Adapun dasar laporan laporan tersebut adalah LP/A/38/IV/2021/ SPKT. Satnarkoba/Polres Barut/Polda Kalteng tanggal 22 April 2021.

Dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti berupa 14 (empat belas), 1 (satu) buah paket plastik klip berisikan shabu seberat (4,14) gram bruto, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat hisab sabu, 1 (satu) buah korek api, satu buah sendok takar, 1 (satu) buah Hp merk VIVO Y20 warna biru, 16 (enam belas) buah potongan sedotan plastik, dan 1 (satu) buah bungkus plastik klip kosong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *