KUALA KAPUAS, IB – Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) meminta kepada masyarakat Kabupaten Kapuas untuk tidak memberitakan atau menyebarluaskan info tentang Covid-19 yang berita tidak benar atau Hoax.

Masyarakat Kapuas juga diminta jangan mudah percaya terhadap berita Hoax dan jangan juga turut menjadi penyebar Informasi Bohong mengenai Covid-19. Tetap tenang dan selalu waspada serta selalu ikuti petunjuk Pemerintah Daerah guna memutus mata rantai penyebaran Corona.
Dijelaskan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas, H. Junaidi, Kamis (30/4/2020) bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas melalui Diskominfo Kapuas setiap harinya selalu memberikan update informasi terkait perkembangan Covid-19 di Kabupaten Kapuas.
“Jika masyarakat Kapuas ingin mendapatkan informasi yang akurat berkenaan dengan pemberitaan Covid-19 agar bisa mengunjungi Sosial media yang dimiliki Dinas Kominfo Kapuas seperti Facebook, Instagram, Website maupun Youtube,” ujarnya H. Junaidi di ruang kerjanya belum lama ini.
Kadis Kominfo juga menjelaskan, apabila menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau Hoax ada sanksi hukumnya karena bisa mengakibatkan kepanikan ditengah Masyarakat.
Ia mengingatkan kepada setiap pelaku penyebar informasi berita Hoax dapat dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1946 dengan Hukuman Penjara Enam Tahun dan Denda Rp 1 Miliar.” Pungkasnya. (Heri)

