Mulai 25 April 2020, Pengusaha Angkutan Dilarang Beroperasi, Masih Ngeyel Akan Didenda

Palangka Raya, – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Fahrizal Fitri, S.Hut.,MP, mengeluarkan Surat larangan beroperasi sementara kepada seluruh Pengusaha angkutan di wilayah Kalimantan Tengah, Senin (27/04/20). Surat tersebut berisi tentang larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah zona merah Covid-19.

“Terhitung mulai 25 April sampai dengan 31 Mei 2020, Pemprov Kalteng telah berlakukan larangan sementara penggunaan transportasi darat dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19. Dari tanggal 25 sampai dengan 7 mei 2020, pengguna transportasi dari zona merah diarah kan kembali keasal perjalanan, sedangkan dari tanggal 8 mei sampai dengan 31 mei 2020, pengguna yang menggunakan transportasi dari dan ke arah zona merah di arahkan kembali ke tempat asal perjalanan dan dikenakan  DENDA sesuai Ketentuan  perundang – undangan yang berlaku,”bunyi isi surat larangan tersebut.

Masih isi surat dari Sekda, pihaknya minta kepada semua pengusaha angkutan khususnya di Kalimantan Tengah, untuk sementara waktu dapat menghentikan pengoperasian kendaraan nya, Dengan ada nya larangan sementara penggunaan transportasi umum tersebut, Sekda berharap bisa menekan arus mudik lebaran dan mencegah penyebaran  Corona Virus di Wilayah Kalteng.

“Semoga dengan pembatasan sementara, ini semua bisa mencegah penularan covid-19,”harapnya.

Surat tersebut juga ditembuska kepada Gubernur Kalimantan Tengah, KAPOLDA Kalimantan Tengah, Bupati/Walikota se Kalimantan Tengah, Ketua Organda Kalimantan Tengah, Kepala BPTD Wilayah 6 Kalimantan Tengah, Kepala Dinas Perhubungan se Kalimantan Tengah, Koordinator Terminal A WA Gara, Natal Suka dan Sanggu. (Din)

Editor : Lukman FH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *