Pulang Pisau -IB- Sebagaimana pemberitaan sebelumnya untuk mengantisipasi dan mencegah pandemi Corona Virus Disease, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau (Pulpis) telah meliburkan siswa sekolah dari jenjang PAUD, SD/sederajat, SMP/sederajat, selama 14 hari.

Karena Corona Virus Disease masih terus berkembang, maka Pemkab Pulpis kembali memperpanjang masa libur siswa sekolah sesuai dengan surat edaran Bupati Pulpis (H Edy Pratowo) nomor : 443/setda-disdik/III/2020.
Dalam surat edaran itu bupati mengatakan, kesehatan lahir batin guru, siswa, kepala sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan, oleh karena itulah perpanjangan libur sekolah.
“Sebelumnya libur sampai tanggal 2 april 2020 kini diperpanjang hingga 17 april 2020” jelas Edy Pratowo saat diwawancara awak media, Senin (30/03/2020).
Penjalasan Edy Pratowo senada dengan surat edarnnya tertanggal 30 Maret 2020. selain itu tertulis pula dalam surat edaran yakni Ujian Nasional (UN) tahun 2020 di batalkan ; dengan dibatakal UN maka ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan kecuali sebelum diterbitkan surat edaran ini..(Drt)

