Warga Penyang Pasang Palang, Tuntut Dua Koleganya Dibebaskan

KOTIM -IB-Panen buah sawit, dua warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur ditangkap kepolisian. Ironisnya, lokasi pemanenan sawit diyakini adalah milik warga yang digarap perusahaan perkebunan. Usai peristiwa itu, warga Desa Penyang memalang jalan perusahaan menuntut kedua koleganya dibebaskan.

Pemanenan dilakukan oleh Hermanus dan Dilik, pada Senin (16/2/2020) sekitar pukul 08.00 wib sampai 10.00 wib. Saat sedang memanen, tiba-tiba beberapa petugas keamanan dari PT. Hamparan Masawit Bangun Persada II (HMBP II) bersama aparat keamanan dari satuan Brimob setempat datang.

Mereka langsung memaksa kedua orang itu naik ke atas mobil tanpa menjelaskan maksud ataupun memperlihatkan surat penangkapan. Dari beberapa informasi yang didapat awak media saat bertanya kepada salah satu masyarakat Anggota Kelompok Tani menyampaikan bahwa keduanya langsung dibawa ke Polda Kalteng, di Palangkaraya.

Setelah itu, pada pukul 12.00 WIB, puluhan warga berkumpul di dekat lokasi penangkapan dan membuat portal agar kendaraan milik perusahaan tidak bisa lewat jalur tersebut. Hal itu dilakukan sebagai bentuk protes ke perusahaan dan aparat keamanan yang dinilai bertindak di luar prosedur.

Lahan yang mereka portal memiliki luas lebih kurang 117 hektar. Lahan itu merupakan lahan yang masih berkonflik antara perusahaan dan warga sekitar. Warga desa itu meyakini bahwa lahan tersebut merupakan milik warga dan sudah diberikan oleh perusahaan dengan berbagai bukti yang dimiliki warga.

Namun, sengketa belum selesai dan belum menemui kesepakatan antara warga dan perusahaan. Tak kunjung ada perhatian atas masalah itu, sementara perusahaan masih terus beroperasi, warga pun ikut beraktivitas di lokasi tersebut. Namun, sayang aktifvitas mereka dianggap melanggar aturan dan langsung ditangkap.

Kedua warga yang ditangkap merupakan anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat. Karena merasa anggota kelompok taninya tidak bersalah, anggota kelompok tani lainnya menelpon aparat keamanan dan melaporkan kejadian penculikan atas kedua temannya.

Kelompok tani itu kemudian mendapatkan respon dari salah satu anggota Pos Polisi terdekat kalau kedua rekannya sudah dibawa ke Palangkaraya, Kalteng atau ke markas besar Polda Kalimantan Tengah.

Sekitar pukul 16.00 wib warga masih melakukan pemortalan karena tidak terima koleganya ditahan. Bahkan, mereka menganggap hal itu adalah penculikan.(rdn/red*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *