Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, Menggelar Rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar

Capai Harga 3.137 Rupiah, Disbun Hitung Indeks “K” dan Harga TBS Kelapa Sawit Kalteng Periode I Bulan Oktober 2024

Kabid Lohsar pimpin Rapat Penetapan Harga TBS Periode I Bulan Oktober 2024

Palangka Raya http://inovasiborneo.co.id– Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, kembali menggelar rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun, yang dilaksanakan secara rutin dua kali dalam satu bulan, bertempat di Aula Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, Kamis (17/10/2024).

Setelah pada periode II bulan September 2024 harga TBS sempat mengalami penurunan, namun pada periode I bulan Oktober harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Tengah kembali naik di harga Rp3.137,57,- per Kg.

Menurut Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar) Perkebunan Achmad Sugianor, bahwa rapat periode I bulan Oktober 2024 ini adalah untuk menghitung indeks “K” dan menetapkan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun di Kalimantan Tengah, yang berlaku untuk tanggal 1 s.d 15 Oktober 2024.

Dikatakannya, sebagai bahan untuk perhitungan pada rapat ini adalah data penjualan CPO yang sudah disampaikan oleh perusahan yang telah ditetapkan sebagai penyuplai data, yaitu dokumen penjualan CPO dan PK dengan melampirkan copy kontrak yang dilegalisir.

“Bagi perusahaan yang tidak melakukan kontrak penjualan CPO dan atau PK, harus melaporkan secara tertulis yang menyatakan perusahaannya tidak melakukan penjualan CPO dan atau PK, akan tetapi wajib menghadiri rapat tim provinsi”, kata Kabid Lohsar.

“Hal ini telah diatur dalam Pergub Nomor 64 tahun 2020 Pasal 15 ayat 4 dan 5, serta Pergub Nomor 64 tahun 2023 Lampiran IV huruf dan huruf h serta Lampiran V huruf b dan c”, sambungnya.

Ia juga menegaskan, perusahaan perkebunan yang wajib ikut serta dalam penetapan harga adalah perusahaan yang memiliki kemitraan usaha perkebunan, dan posisi pabrik sudah operasional. Apabila tiga kali berturut-turut perusahaan tidak menyampaikan data dan atau tidak menghadiri rapat tanpa pemberitahuan, “maka Tim Provinsi akan melakukan peninjauan langsung ke perusahaan untuk melakukan klarifikasi data, dan biaya Tim Provinsi ditanggung oleh perusahan yang bersangkutan”, tegasnya.

Capai Harga 3.137 Rupiah, Disbun Hitung Indeks “K” dan Harga TBS Kelapa Sawit Kalteng Periode I Bulan Oktober 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *