KALTENG-http://inovasiborneo.co.id-Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden yang diwakili oleh Kepala Bidang Data dan Informasi Murjani mengatakan bahwa semua Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah telah membentuk Forum PUSPA, dan tersisa satu kabupaten yang belum dilakukan sosialisasi dan advokasi yaitu Kabupaten Barito Utara.
Selanjutnya, Murjani melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Program Hapakat Usaha Bawi Lewu. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa menurut 5 (lima) Arahan Presiden Republik Indonesia, Peningkatan Pemberdayaan Perempuan dalam Kewirausahaan yang menjadi dasar Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Program Hapakat Usaha Bawi Lewu ini dibentuk dan diharapkan menjadi panduan bagi Pemerintah Provinsi dan semua unsur pelaku Pembangunan di Desa dalam mendukung Program Prioritas Presiden Republik Indonesia untuk Pembangunan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yakni adanya peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender.
“Untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pemerintah, serta untuk Pencegahan Perkawinan Usia Anak dan Penurunan Stunting khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah perlu adanya pemberdayaan perempuan yang meningkat, lalu pendapatan keluarga menjadi meningkat, keluarga lebih sejahtera dan menjadikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menurun, serta pengasuhan anak membaik,” ungkap Murjani.
“Pembentukan Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas perempuan wirausaha di desa yang mampu mengembangkan usahanya dengan percaya diri, mandiri, dapat mengontrol hasil usahanya, meningkatkan peran serta kaum perempuan di desa dalam peningkatan pendapatan/ perekonomian keluarga dan meningkatkan perekonomian di perdesaan,” pungkas Murjani.

Foto Bersama

