Palangka Raya http://inovasiborneo.co id– Inspektorat Daerah Prov. Kalteng melakukan kegiatan Pendampingan Penyusunan Risk Register bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kalteng Tahun 2024, bertempat di Aula Inspektorat Daerah Prov. Kalteng, Senin (4/3/2024).
Dalam sambutannya, Inspektur Pembantu II Diana yang mewakili Inspektur Daerah Prov. Kalteng menyampaikan bahwa kegiatan Pendampingan Penyusunan Risk Register bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan kepada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Prov. Kalteng dalam menyusun register risiko, mampu mengidentifikasi, dan membuat daftar risiko yang mungkin terjadi pada program/kegiatan yang dikelolanya.
“Pelaksanaan kegiatan ini diawali dengan overview atas materi Risk Register, dan kemudian dilanjutkan dengan melakukan penyusunan Risk Register oleh peserta dengan didampingi fasilitator dari BPKP Perwakilan Prov. Kalteng dan Tim Pendamping dari Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah”, ujarnya.


