Pulang Pisau – | IB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau mulai melaksanakan proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 dengan melibatkan 200 pekerja, di Bangunan Christian Center, Jalan Trans Lintas Kalimantan Desa Gohong Kecamatan Kahayan Hilir, Pulpis, Kalteng.kamis(4/1/2024)

Ketua KPU Pulang Pisau sekaligus Divisi Keuangan Umum dan Logistik, Roby Hudin menyampaikan bahwa penyortiran dan pelipatan surat suara akan ditargetkan selesai selama 7 hari, yakni mulai 4 Januari dan selesai paling lambat 11 Januari 2024.
Adapun jumlah logistik surat suara, jelas Roby, terdiri dari Surat Suara PPWP (Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 103.399 lembar, Surat Suara DPR RI sebanyak 103.399 lembar, Surat Suara DPD RI sebanyak 103.399 lembar, Surat Suara DPRD Provinsi Kalteng Dapil 5 sebanyak 103.399 lembar, Surat Suara DPRD Kabupaten Pulang Pisau Dapil 1 berjumlah 45.103 lembar, Dapil 2 berjumlah 37.034 lembar, Dapil 3 berjumlah 21.262.
“Untuk upah sortir lipat, Surat Suara Pilpres sebesar Rp. 325,- /lembar dan Surat Suara Pileg Rp. 450,- /lembar, namun dengan catatan untuk upah per lembar dikenakan pajak PPh 21 persen dan tidak disediakan konsumsi untuk petugas sortir,” jelasnya.
Disamping itu, Roby Hudin juga menyampaikan bahwa surat suara sebelum dilipat, petugas sortir akan mengecek surat suara tersebut serta memastikan surat suara dalam kondisi baik.
“Khusus surat suara yang tidak dalam kondisi baik, maka akan dilakukan pemisahan dengan memperhatikan beberapa kriteria. Ada 8 kriteria untuk surat suara yang dipisahkan itu, yang pertama surat suara rusak seperti hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda,” ucapnya.
Kemudian, lanjutnya yang kedua surat suara yang kusut atau mengkerut dan sobek, ketiga warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis Pemilu, keempat nama logo partai politik tidak lengkap dan/atau tidak jelas, kelima logo KPU tidak jelas, keenam terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat sudah dicoblos, ketujuh foto calon dan/atau pasangan calon buram/berbayang, dan kedelapan warna lambang partai tidak sesuai dengan Keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik peserta pemilihan umum.
“Harapan kami para petugas dapat bekerja seprofesional mungkin dalam menyortir dan melipat surat suara, mengingat para petugas adalah orang-orang lama yang telah berpengalaman dalam melakukan proses pelipatan pada pemilu yang lalu,” tutupnya.(riyanto)

