
Batola, IB – Warga Desa Jambu mengadu ke DPRD Batola di Marabahan, elemen masyarakat Desa Jambu Baru memang belum mengenakan ikat kepala kuning sebagai identitas perlawan dari masyarakat Dayak Bakumpai. Sebagai bentuk protes, warga Desa Jambu Baru pun mengeluarkan berita acara rapat musyawarah desa yang diteken Kepala Desa Jambu Baru, Aslianoor dan Ketua BPD Desa Jambu Baru, Hajarul Aswadi menolak segala aktivitas perusahaan sawit khususnya PT TAL. (Rabu, 23/03/22).
Hal ini dikarenakan hasil kesepakatan warga desa dengan pihak PT TAL pada 5 Agustus 2019 telah dilanggar. berdasarkan kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak pada 2019 lalu, lahan seluas 30 hektare yang berada di Desa Jambu Baru tak boleh digarap perusahaan perkebunan sawit.
“Kami menduga PT TAL telah melanggar kesepakatan dengan warga Desa Jambu Baru, karena terbukti kembali beraktivitas di lahan desa kami,” ucap Kades Aslianoor, didampingi elemen masyarakat lainnya saat menyerahkan surat tuntutan warga Desa Jambu Baru ke DPRD Batola di Marabahan.
Menurutnya, saat ini belum ada kejelasan titik lokasi dan area antara Desa Jambu Baru dengan Desa Balukung yang berpotensi membuat PT TAL berpeluang mengambil lahan yang ada di kawasan perbatasan desa, khususnya Desa Jambu Baru.
Aslianoor pun mendesak agar DPRD dan Pemkab Batola segera membentuk Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Jambu Baru dan Balukung).
Saat mengajukan tuntutan, warga Desa Jambu Baru ditemui Ketua DPRD Batola Saleh dan perwakilan komisi di dewan lintas fraksi. Termasuk, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Batola Suhartono dan Kabag Tapem Setdakab Batola.
Ketua DPRD Batola Saleh mengatakan penolakan warga atas perkebunan sawit PT TAL menjadi atensi dewan.
“Apalagi, dari kesepakatan awal bahwa PT TAL tidak akan menggarap lahan yang masuk wilayah Desa Jambu Baru. Ini merupakan aspirasi yang sama pada tahun-tahun sebelumnya,” tutur legislator Golkar ini.
Saleh menekankan, “Untuk itu, kami meminta agar Bupati Batola segera menghentikan aktivitas dari PT TAL terutama di titik-titik rawan lahan yang masih belum ada kejelasan tapal batas antara kedua desa tersebut,” tegas Saleh.
Selain itu juga, ia memastikan akan menindaklanjuti aspirasi warga Desa Jambu Baru dengan memanggil manajemen PT TAL terkait dengan dugaan aktivitas penggarapan perkebunan sawit.
“Kami akan segera menggelar rapat dengar pendapat dengan PT TAL untuk proses konfirmasi ke perusahaan sawit ini. Apalagi, warga Desa Jambu Baru jelas telah menolak segala aktivitas terkait ekspansi perkebunan sawit,” pungkas Saleh. (Edt/Kabiro/Sgh).

