Kalteng- http://Inovasiborneo.co.id-Perusakan salah satu seketariat/kantor media online HarianCriminal yang dimana Wartawanya merupakan Anggota DPD PWRI Kalteng,Minggu,20-2-2022.

Lulu Muddawamah,SE sebagai Ketua DPD PWRI Kalteng menangapi kasus tersebut sudah melangar hukum dan meminta agar Aparat Penegak Hukum untuk memperoses Kasus perusakan Kantor media online Harian Criminal perwakilan Biro Kalteng.
Lulu menyampaikan bahwa ini pelecehan terhadap media apalagi mengarah kepada tindak kekerasan, pengrusakan kantor media adalah tindak pidana yang sangat disesalkan.
Saya minta Agar Penegak Hukum Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya,segera mengusut dan memproses secara hukum kepada oknum yang merusak kantor Media HK, seyogyanya terkait pemberitaan bisa melalui jalur hukum dan menggunakan hak jawab rujukannya ada di UU Tentang Pers No.40/1999 bagi korban pemberitaan.
Sunguh Saya sesalkan cara2 premanisme masih ada dan sudah bukan zamannya lagi,seharusnya jika oknum yang merasa keberatan saat diberitakan ada hak jawab bukan denga cara preman diterapkan.
Wartawan sebelum menayangkan berita sudah Konfermasi terhadap nara sumber dan berdasarkan fakta dilapangan serta berdasatkan keluhan masyarakat hingga kami sebagai jurnalis menuliskan berita namun terkadang oknum merasa keberataan diberitakan karena usahanya menyalahi aturan dan hukum serta merugikan daerah.Saya berharap semoga peristiwa ini jangan terulang lagi dikemudian hari,katanya.
Saya sebagai Ketua Organisasi Wartawan (PWRI) minta para kuli tinta tetap menjalankan tugasnya sebagaimana biasa, fungsi sosial kontrol terus ditingkatkan, jangan kendor, bersatu para jurnalis membongkar pelanggaran, penyimpangan, penyelewengan dibumi Tambun Bungai, agar Negara,Daerah,dan rakyat tidak dirugikan oleh oknum2 yang tidak bertanggung jawab,katanya.(Fir/ti)

