KALTENG-http://Inovasiborneo.co.id. Penjabat Sekretariat Daerah (Pj. Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, H. Nuryakin membuka Rapat Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Khususnya Dari Penerimaan Retribusi Daerah Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Kalimantan Tengah bertempat di Aula Eka Hapakat Lantai 3, Kantor Gubernur, Jumat (17/12/2021)
Hadir mendampingi Pj. Sekda, Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Asisten Setda Prov. Kalteng, Staf Ahli Gubernur Kalteng dan Kepala OPD Prov. Kalteng

Dalam sambutannya Pj. Sekda, H. Nuryakin menyampaikan bahwa salah satu ukuran kemampuan daerah untuk melaksanakan pemerintahan daerah adalah dengan melihat besarnya nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat dicapai oleh daerah tersebut, dan pendapatan asli daerah merupakan salah satu pilar kemandirian suatu daerah. “Citra keuangan pemerintah daerah akan tercermin dari besarnya PAD yang diperoleh, dan bagaimana alokasi keuangan pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah guna mensejahterahkan masyarakatnya,” ungkap Pj. Sekda.
Hal tersebut juga sejalan dengan visi, misi, dan program Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah periode 2021-2026 yaitu: “Kalimantan Tengah Maju, Mandiri, Dan Adil Untuk Kesejahteraan Segenap Masyarakat Menuju Kalimantan Tengah Makin Berkah (Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah Dan Harmonis)”. Serta merupakan tantangan tersendiri bagi suatu daerah untuk dapat memaksimalkan PAD dan pemerintah daerah harus berupaya keras untuk mencari sumber-sumber pendapatan yang potensial, seraya mengoptimalkan sumber-sumber PAD yang telah dipungut selama ini.
H. Nuryakin mengungkapkan, “Salah satu kebijakan yang ditempuh pemerintah daerah saat ini adalah dengan memaksimalkan pendapatan yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah. Dimana kedua komponen ini merupakan komponen yang sangat menjanjikan dan selama ini pendapatan yang berasal dari perolehan hasil pajak daerah dan retribusi daerah merupakan komponen yang memberikan sumbangan yang cukup signifikan dalam struktur pendapatan yang berasal dari PAD,” ujarnya.
Sebagaiman diketahui sumber-sumber Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Ketiga kelompok sumber Pendapatan Daerah tersebut, terus diupayakan dapat optimal penerimaannya khususnya dari sumber PAD, untuk memenuhi kebutuhan pendanaan tugas penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat Kalteng.
“Untuk itu diperlukan strategi dan kebijakan dalam mengoptimalkan pendapatan daerah, salah satunya mengevaluasi Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah dengan memperhatikan potensi kekayaan alam dan hasil bumi di Provinsi Kalteng yang sangat melimpa,” ungkap Pj Sekda.
Namun saat ini masih belum dapat dioptimalkan untuk menjadi sumber penerimaan daerha, berkaitan dengan hal tersebut perlu dilakukann inventarisasi dan penyusunan data potensi Retribusi Daerah yang berkaitan dengan Pemanfaatan, Pengelolaan dan Pendistribusian serta pengendalian potensi Sumber Daya Alam (SDA).
Dalam rapat ini pula Pj. Sekda meminta kepada seluruh Perangkat Daerah (PD) agar, menginventarisasi dan memberikan data potensi retribusi daerah dari jenis objek retribusi jasa usaha diantaranya Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Penyeberangan di Air dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Data hasil inventarisasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi perubahan Peraturan Daerah Prov. Kalteng Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Usaha dalam rangka mengakomodir potensi objek retribusi jasa usaha yang baru.
Mengakhiri sambutannya Pj. Sekda mengingatkan kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Prov. Kalteng, “Saya ingatkan, jangan hanya dapat merencanakan dan menggunakan anggaran belanja saja namun hendaknya juga dapat berinovasi dan berkontribusi sesuai dengan tupoksi dan kewenangan yang embannya dalam meningkatkan PAD guna mensukseskan penyelenggaraan pembangunan di Prov. Kalteng,”pungkasnya.

