Disbudpar Prov. Kalteng Telah Memiliki Ahli Cagar Budaya Tersertifikasi

Disbudpar Kalteng Miliki Ahli Cagar Budaya Tersertifikasi

Kalteng – IB– Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Prov. Kalteng telah memiliki Ahli Cagar Budaya yang tersertifikasi. Ahli Cagar Budaya tersebut terdiri dari empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Bidang Sejarah Purbakala, Cagar Budaya, dan Permuseuman Disbudpar Prov. Kalteng, yang mana dinyatakan lulus sebagai Ahli Cagar Budaya Madya dan Ahli Cagar Budaya Pratama, bersama 29 orang peserta dari beberapa instansi daerah lainnya.

Nama-nama yang ditugaskan untuk mengikuti uji kompetensi dan lulus sebagai peserta kompeten yaitu Markorius (Kasi Registrasi dan Pelestarian Cagar Budaya), Wildae D. Binti (Kasi Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Permuseuman), Teras Ariantho (Pengelola Data Cagar Budaya dan Koleksi Museum), dan Abia (Pengolah Data).

Para peserta sebelumnya mengikuti Tes Uji Kompetensi (TUK) di Surabaya pada tanggal 21 s.d. 24 September 2021 yang lalu. Kelulusan sebagai peserta kompeten disampaikan berdasarkan Surat Keputusan Hasil Asesmen yang ditandatangani oleh Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi P2 Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Selasa (12/10/2021), dan berhak untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Setiap Pemerintah kabupaten/kota dan Provinsi seharusnya memiliki Tim Ahli Cagar Budaya guna penyelamatan dan perlindungan benda-benda warisan budaya. Oleh karena itu, Tim Ahli Cagar Budaya perlu segera dibentuk dengan diselenggarakannya Sertifikasi Ahli Cagar Budaya.

Kegiatan tersebut terselenggara karena dukungan subsidi bagi peserta sertifikasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan harapan Pemerintah Daerah yang belum memiliki Tim Ahli Cagar Budaya bisa segera membentuk Tim Ahli Cagar Budaya.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi yang bertugas untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya. 

TACB ada di tingkat Nasional, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota. TACB diangkat dan diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri (tingkat Nasional), Gubernur (tingkat provinsi), Bupati atau Walikota (tingkat kabupaten/kota).

Untuk tingkat Nasional jumlahnya antara 9 hingga 15 orang, untuk tingkat provinsi jumlahnya antara 7 hingga 9 orang, dan untuk tingkat kabupaten/kota jumlahnya antara 5 hingga 7 orang.

Setelah adanya TACB, setiap ada temuan benda-benda yang dicurigai sebagai cagar budaya bisa segera dikaji dan diusulkan untuk ditetapkan apakah masuk dalam kriteria benda cagar budaya atau tidak. Dengan adanya keberadaan TACB, bisa memberikan harapan benda cagar budaya agar nantinya mendapatkan perlakuan khusus dalam pengembangannya.

TACB bertugas untuk memberi rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya. Dalam hal penetapan cagar budaya, TACB kabupaten/kota mengkaji kelayakan dari hasil pendaftaran objek yang diduga cagar budaya.

Pengkajian dilakukan untuk melakukan identifikasi dan klasifikasi dari setiap objek yang diduga cagar budaya. Hasil kajian yang berupa rekomendasi disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk penetapan status cagar budaya.

Jika Bupati/Walikota belum membentuk TACB, maka TACB provinsi dapat menerima tugas untuk melakukan kajian, membuat keputusan dalam sidang-sidangnya guna memberikan rekomendasi kepada Bupati/Walikota. 

TACB provinsi memberikan rekomendasi penetapan untuk situs cagar budaya atau kawasan cagar budaya yang berada di dua kabupaten/kota atau lebih. TACB Nasional memberikan rekomendasi untuk situs cagar budaya atau kawasan cagar budaya yang berada di dua provinsi atau lebih.

Pemerintah kabupaten/kota akan menyampaikan hasil penetapan kepada pemerintah provinsi dan selanjutnya diteruskan kepada pemerintah pusat/tingkat Nasional. TACB di setiap tingkatan memberikan rekomendasi peringkat cagar budaya berdasarkan kepentingannya, apabila memenuhi sejumlah syarat yang disebutkan dalam Undang-Undang Cagar Budaya. Cagar budaya yang tidak lagi memenuhi syarat tersebut dapat dikoreksi lagi peringkatnya berdasarkan rekomendasi TACB di setiap tingkatan.

TACB di setiap tingkatan memberikan rekomendasi penghapusan cagar budaya apabila cagar budaya musnah, hilang, dan dalam jangka waktu 6 (enam) tahun tidak ditemukan, mengalami perubahan wujud dan gaya sehingga kehilangan keasliannya, atau di kemudian hari diketahui statusnya bukan cagar budaya.

Namun sesuai dengan pasal 50 Undang-Undang Cagar Budaya, untuk cagar budaya yang sudah tercatat dalam Register Nasional, hanya dapat dihapus dengan Keputusan Menteri atas rekomendasi TACB di tingkat pemerintah pusat/tingkat Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *