PJ.Sekda Hadiri Rapat Kerja Pansus DPRD Prov. Kalteng dengan Tim Raperda Pemprov.

Kalteng-IB-Rapat Kerja Pansus DPRD Prov. Kalteng dengan Tim Raperda Pemprov. Kalteng. Raker dihadiri secara virtual Pj. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (20/9/2021).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Duwel Rawing. Rapat kali ini membahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prov. Kalteng tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

Dalam rapat tersebut, Duwel Rawing menyampaikan sebagaimana rapat terdahulu, pihaknya meminta ada laporan terkait dengan penggunaan dana Covid-19, khususnya terkait kesehatan, pemulihan ekonomi dan bantuan sosial sehingga hal ini bisa diketahui oleh masyarakat luas. Selain itu, hal lain yang ingin diketahui yaitu bagaimana tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, karena memang ada kewajiban Pemerintah untuk menindaklanjuti LHP tersebut. 2 hal ini akan menjadi bahan selanjutnya, melihat apa-apa saja yang perlu diperbaiki kedepannya.

H. Nuryakin dalam laporannya menyampaikan bahwa Prov. Kalteng telah menyampaikan yakni pertama, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 pada tanggal 29 Juni 2021 dengan Surat Gubernur Kalteng Nomor: 900/474/BKAD/2021 tanggal 29 Juni 2021. Kedua, bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 194 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan PERDA tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.


Foto : MMCKalteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *