Kalteng -iB-Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo menyampaikan bagi pendatang yang akan memasuki wilayah Kalteng hanya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

“Diawal-awal ketika kasus Covid-19 ditandai munculnya cluster baru delta, untuk dua kasus yang ditemukan, virus tersebut cepat menyebar keseluruh masyarakat di Kalteng.
Langkah-langkah bijak dan cepat serta tepat yang dilaksanakan Pemprov. Kalteng, kita memberlakukan wajib swab PCR untuk bisa masuk melalui jalur udara.
Sehingga kata kuncinya adalah memutus penyebaran virus corona ini dengan cara memberikan semacam penegasan, bahwa wilayah-wilayah seperti jalur perhubungan di Bandara memberlakukan swab PCR atau antigen”, kata Wagub H. Edy Pratowo saat menjadi narasumber dalam Dialog Indonesia Bicara yang bertema “Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19”, disiarkan oleh TVRI Nasional, Senin (13/9/2021) malam.
Lebih lanjut, H. Edy Pratowo menjelaskan, setelah keadaan mulai normal, Pemerintah mengganti aturan perjalanan, yang sebelumnya menggunakan uji polymerase chain reaction (PCR) menjadi rapid test antigen.
“Kondisi ini sudah kita tarik kembali, karena keadaan sudah normal, kita hanya menggunakan antigen dan sebagainya sehingga masyarakat bebas keluar masuk tapi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagaimana yang diisyaratkan”, jelas Wagub.

