KALTENG, IB-Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memerintahkan agar biaya pemeriksaan RT-PCR diturunkan untuk memperbanyak testing dan juga membantu mengurangi beban masyarakat.
Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan melalui Jendral Pelayanan Kesehatan No.HK. 02.02/I/2846/2021 dengan menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yaitu Rp. 495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, sedangkan diluar pulau Jawa dan Bali Rp.525.000.

Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran mengatakan penyesuaian harga tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang dilakukan semata-mata untuk melindungi masyarakat agar mendapatkan harga yang wajar.
Oleh karena itu, Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran meminta agar seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten/kota yang sudah memiliki laboratorium kesehatan segera menyesuaikan harga sesuai surat edaran yang ada,” kata Sugianto.
Kemudian kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan para Bupati/Walikota se-Kalimantan Tengah supaya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan tarif pemeriksaan RT-PCR tersebut sesuai surat edaran dan jangan penyesuaian kegiatan masyarakat pada tatanan kehidupan baru ini terhalangi oleh tidak adanya fasilitas penunjang ataupun tingginya harga yang harus dikeluarkan.
Sehingga masyarakat dapat mendeteksi sedini mungkin jika ada gejala, dan dapat segera memeriksakan dengan harga lebih terjangkau,” jelasnya.
Gubernur kembali mengingatkan agar kita semua tetap menerapkan protokol kesehatan, sekaligus mengingatkan para Bupati/Walikota supaya mempercepat pelaksanaan vaksinasi, dan terutama Kabupaten/kota yang masih memiliki banyak persediaan vaksin,” tutup Gubernur, H. Sugianto Sabran.

