Palangka Raya-IB-Kegiatan Sosialisasi Sistem Online Single Submission (OSS) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, bertempat di Swiss Belhotel Danum Palangka Raya, Selasa (08/6/2021).

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Prov. Kalteng Suhaemi.
Agenda pembahasan dalam kegiatan kali ini terkait Percepatan Penyusunan Regulasi, Sistem dan Kelembagaan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2021 sebagai dasar percepatan pelaksanaan berusaha di Prov.Kalteng.
Hadir Pada Acara tersebut Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) H. Nurul Edy bersama Asisten Administrasi Umum Setda Prov. Kalteng Lies Fahimah menjadi narasumber pada
Untuk mendukung Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menerbitkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Sumber:diskominfosantikkalteng

