Kasdim 1013/Mtw menghadiri Rakor Lintas Sektoral secara virtual

MUARA TEWEH -IB Dalam rangka persiapan pengamanan menghadapi hari raya idul Fitri 1442 H di masa pendemi Covid-19 tahun 2021 Kasdim 1013/Mtw menghadiri Rakor Lintas Sektoral secara virtual bertempat di Aula Anggrawina Jagratara Polres Barito Utara Jln. Kapten Vierre Tendean Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, pada haru Rabu (21/4/2021).

Turut hadir dalam rapat Vicon tersebut Wakil Bupati Barito Utara ( Sugianto Panala Putra, SH, Kapolres Barito Utara AKBP. Dodo Hendro Kusuma, S.I.K, Kasdim 1013/Mtw Mayor Inf. Mahsun Abadi, S. Ag, Kepala Pengadilan Agama Barito Utara H. Abdul Hamid, S.Ag, Ketua Pengadilan Negeri Barito Utara Diwakili, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Di wakili, Wakapolres Barito Utara Kompol. Masharsono, SH, MH, Kadis PUPR Barito Utara Imam Topik, Kadis Perhubungan Barito Utara Di Wakili, Kepala Bandara H. Muhammad Sidiq Muara Teweh Endang, Kadis Kesehatan Barito Utara Siswandoyo, Perwakilan BINDA  Barito Utara Iptu. Firmansyah, Kalak BPBD Barito Utara Gazali Montalatua, Kepala Kemenag Barito Utara Diwakili, Kaban Kesangpol Barito Utara Diwakili ,Kadis Perindaksar Barito Utara Diwalili, Kasatpol PP Barito Utara Diwakili dan PJU Polres Baito Utara.

Dalam Kegiatan rapat dan Vicon tersebut membahas tentang sasaran dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2021 adalah larangan mudik pada idul Fitri 1442 H dari tanggal 06 s/d 17 Mei 2021 dan mensosialisasikan Protokol Kesehatan Covid – 19, Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan Ramadan dan Idulfitri serta Perjalanan orang selama bulan Ramadan dan Idulfitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Lebih lanjut, dalam rapat dan Vicon tersebut juga menekankan  tentang pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadan dan Idulfitri memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan.(Rif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *