Meningkatnya Penderita Covid Gubernur Keluarkan Suratnya Edar Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Prov.KalTeng

KALTENG-Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang, Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah mulai berlaku tanggal 15 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan.

Adapun Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah ini bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman COVID-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, dan melakukan pembatasan secara khusus terhadap pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, dan darat memasuki wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kalimantan Tengah menyampaikan beberapa protokol penting yang harus diperhatikan pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 4M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan;

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

a.    penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

b.    jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis;

c.    tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; dan

d.    tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3.    Pelaku Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah harus mengikuti ketentuan khusus sebagai berikut:

a.    setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan dan ketentuan khusus yang berlaku;

b.    pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c.    pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

d.    pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

e.    pelaku perjalanan transportasi umum darat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

f.      pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

g.    anak-anak dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;

h.    apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan

i.      perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan Standar Operasional Prosedur (SOP) Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan perundang-undangan.

Kedua, Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah menyampaikan sehubungan dengan perkembangan penggunaan jenis vaksin COVID-19 AstraZeneca di Indonesia, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/841/2021 tentang Informasi Mengenai Vaksin COVID-19 AstraZeneca.

BPOM telah menerbitkan Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin AstraZeneca pada 22 Februari 2021 dengan nomor EUA2158100143A1. Dalam hal ini BPOM telah menjamin bahwa vaksin AstraZeneca aman dan berkualitas.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa penggunaan vaksin AstraZeneca bersifat mubah (diperbolehkan). Indonesia telah mendapatkan dukungan vaksin COVID-19 AstraZeneca dari Covax Facility. Vaksin tersebut telah mendapatkan WHO Emergency Use Listing (EUL).

Isi Surat Edaran tersebut membahas berbagai macam fakta mengenai Vaksin COVID-19 AstraZeneca yang mengklarifikasi informasi yang ada di tengah masyarakat, diantaranya:

1.    Vaksin AstraZeneca merupakan vaksin vektor adenoviral (rekombinan) yaitu mengandung virus flu biasa yang telah dimodifikasi sehingga tidak bisa bereplikasi atau berkembang di dalam tubuh manusia. Tetapi dapat menimbulkan respon kekebalan terhadap COVID-19.

2.    Mendapat Emergency Use Authorization (EUA) dari badan POM yang menjamin bahwa vaksin AstraZeneca aman dan berkualitas.

3.    Sebanyak 1,1 juta dosis telah tiba di Indonesia, yang merupakan dukungan COVAX Facility.

4.    Telah didistribusikan di 7 provinsi: Kepulauan Riau, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Utara, Jakarta, Maluku.

5.    Harus disimpan pada suhu 2-8 derajat celcius dan dapat digunakan sampai enam jam setelah vial dibuka.

6.    Diberikan melalui injeksi intramuskular (penyuntikkan pada jaringan otot) kepada sasaran dengan usia minimal 18 tahun.

7.    Diberikan sebanyak dua dosis dengan 0,5 ml setiap dosisnya dengan jarak penyuntikan 8-12 minggu.

Ketiga, Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah menyampaikan jumlah akumulasi data sampai dengan hari ini Kamis, 15 April 2021, pasien konfirmasi positif Covid-19 di Kalimantan Tengah bertambah sebanyak 85 orang dengan total kasus mencapai 18.611 orang. 

Penambahan pasien dinyatakan sembuh sebanyak 113 orang dengan total kasus mencapai 16.364 orang. Dan penambahan pasien dinyatakan meninggal dunia mengalami penambahan sebanyak 2 orang sehingga total menjadi 471 orang atau dengan tingkat kematian Case Fatality Rate (CFR) 2,5 persen.

Data ini menunjukkan kepada kita semua bahwa sejak tanggal 12 Maret 2020 dimana kasus pertama kali yang terkonfirmasi positif Covid-19 sampai dengan saat ini, penambahan kasus konfirmasi baru selalu terjadi setiap hari di Kalimantan Tengah. 

Hal ini berpotensi terus terjadi jika masyarakat tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.

Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah mengharapkan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah melihat kenyataan penyebaran Covid-19, dan tidak ada lagi yang berpikir bahwa ini merupakan sebuah konspirasi dan meminta dukungan seluruh elemen masyarakat untuk terus mensosialisasikan ancaman Covid-19 sehingga seluruh masyarakat dapat menyadari ancaman Covid-19 dan secara sadar disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagai suatu bentuk adaptasi kebiasaan baru dalam aktivitas sehari-hari.

Keempat,Disampaikan perkembangan data COVID-19 yang kami himpun akumulasinya pada 15 April 2021 pukul 15.00 WIB sebagai berikut:

1)   Kab-kota zona terdampak, sebanyak 13 kabupaten dan 1 kota sudah terdampak.

2)   Kasus konfirmasi, ada penambahan sebanyak 85 orang, yaitu di Palangka Raya 36 orang, Katingan 14 orang, Kotim 1 orang, Kobar 8 orang, Lamandau 1 orang, Sukamara 2 orang, Pulpis 4 orang, Kapuas 2 orang, Gumas 8 orang, Barsel 8 orang, dan Mura 1 orang, sehingga dari semula sebanyak 18.526 orang menjadi 18.611 orang.

3)   Sembuh, ada penambahan sebanyak 113 orang, yaitu di Palangka Raya 60 orang, Katingan 2 orang, Kotim 10 orang, Kobar 24 orang, Pulpis 4 orang, Kapuas 6 orang, Gumas 4 orang, Barsel 1 orang, Barut 1 orang, dan Mura 1 orang, sehingga dari semula 16.251 orang menjadi 16.364 orang.

4)   Kasus Suspek, ada penurunan sebanyak 38 orang, sehingga dari semula 320 orang menjadi 282 orang.

5)   Kasus Probable, ada penambahan sebanyak 1, sehingga dari semula 82 orang menjadi 83 orang.

6)   Dalam Perawatan, ada penurunan sebanyak 30 orang, sehingga dari semula 1.806 orang menjadi 1.776 orang.

7)   Kasus Meninggal, ada penambahan sebanyak 2 orang, yaitu di Kotim 1 orang, Lamandau 1 orang, sehingga dari semula 469 orang menjadi 471 orang. Tingkat kematiannya (CFR) 2,5 %.

8)   Jumlah spesimen ada penambahan sebanyak 481 orang, sehingga dari semula 128.652 spesimen menjadi sebanyak 129.133 spesimen.

Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kalimantan Tengah selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah agar tetap selalu mematuhi protokol kesehatan serta memutus mata rantai sebaran COVID-19.

Bagi warga yang belum sadar terhadap protokol kesehatan, INGAT !!! WAJIB 4M, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan serta melakukan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) agar COVID-19 ini segera berakhir di Kalimantan Tengah dan seluruhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *