PT. BEK Tidak Mau Tanda Tangan hasil Notulen RDP.

Muara Teweh –IB- Wakil ketua I DPRD Barut Parmana Setiawan, ST memimpin agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Bharinto Ekatama (BEK) di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah terkait ganti rugi lahan masyarakat Desa Benangin, Kecamatan Teweh Timur , Senin (5/4/2021) sore.

Sidang yang sempat berjalan cukup alot, menghasilkan empat kesimpulan,
Namun sayangnya kesimpulan itupun tidak mau ditandatangani oleh beberapa orang menejemen PT. BEK yang hadir dengan alasan apa yang mereka ajukan tidak diakomodir pada hasil RDP tersebut

“Kami tidak menandatangan natulen rapat hari ini karena dalam natulen tidak mengakomodir pendapat kami, Ujar Agustinus yang merupakan Lawyer PT. BEK saat memberikan komentar terkait alasan tidak menandatangan hasil RDP

Adapun dari ke empat poin hasil RDP yaitu
Pertama Kebijakan pembayaran kompensasi dari PT. BEK sampai saat ini menyanggupi sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) per Hektar.

Kedua, Akan dilakukan negosiasi kembali mengenai kompensasi lahan oleh PT. BEK karena masyarakat Desa Benangin I, II, dan V Kecamatan Teweh Timur meminta sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta) per Hektar untuk Desa Benangin I, II, dan V Kecamatan Teweh Timur meminta agar tidak ada aktivitas perusahaan diatas lahan yang belum ada kesepakatan kompensasi antara masyarakat dengan PT. BEK.

Keempat untuk wilayah Sosialisasi dan Mediasi di lakukan di Daerah Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.

Surya Baya selaku tokoh masyarakat Tawoyan (barito utara) yang juga di undang RDP berpendapat, Sepengetahuannya sepanjang sejarah RDP di DPRD Barito Utara, baru kali ini pihak yang diundang dari perusahaan tak mau tanda tangan pada kesimpulan rapat, padahal jelas yang jadi topik rapat karena PT. BEK sudah bekerja di wilayah barito utara (Kalteng)

“Sungguh mengecewakan masyarakat dan seakan tidak menghargai DPRD Barito Utara Ujarnya.

“DPRD adalah representasi rakyat dan PT BEK bekerja di daerah Barito Utara (Kalteng), Namun Terkait kompensasi lahan oleh PT BEK terhadap pemilik tanah di Kecamatan Teweh Timur, kini menjadi masalah politik, karena ada perbedaan jumlah ganti rugi atau kompensasi, Di Kaltim sebesar Rp 60 juta per hektare, sedangkan di Kalteng Rp 30 juta per hektare. Tutupnya (Zie/Tim -red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *