PalangkaRaya -IB-Rapat Penerapan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang di pimpin langsung oleh Staf ahli Mendagri.
Rakor diikuti Sekretaris Daerah Prov. Kalteng secara virtual melalui video conference dari Ruang Rapat Bajakah, Selasa (23/02/2021).

Rapat dibuka oleh Staf Ahli Mendagri, Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga Sugeng Haryono. Turut hadir Direktur Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Bahri dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Staf Ahli Menteri Dalam Negeri, bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga Sugeng Haryono menyampaikan sesuai dengan Instruksi Mendagri Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan kepada seluruh Gubernur beserta Bupati/ Walikota untuk mengatur PPKM berbasis mikro di wilayah masing-masing.
Dikutip dari Sekretariat Kabinet RI, Mendagri menginstruksikan kepada seluruh Gubernur se-Jawa dan Bali beserta Bupati/Walikota untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro di wilayah masing-masing.
Selain kepada para Gubernur, dalam diktum kesatu juga disebutkan, instruksi ini juga ditujukan kepada para Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah, yaitu di Jawa Barat adalah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya. Untuk Banten, yaitu wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.
Foto : MMCKalteng

