PalangkaRaya IB-Wakili Gubernur Kalteng,Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Fahrizal Fitri menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2021-2022. secara virtual melalui video conference dari Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (09/02/2021).

Rapat ini digelar dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) telah ditandatangani Surat Keputusan bersama Tim Nasional Pencegahan Korupsi 2021-2022.
Adapun salah satu Agenda Aksi dalam Strategis Nasional Pencegahan Korupsi yakni percepatan Implementasi Kebijakan satu Peta melalui penetapan luas kawasan hutan, Penyediaan peta digital, integrasi rencana zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil.
M. Isro dari Stranas PK dalam paparannya menyampaikan terkait percepatan Implementasi Kebijakan Satu Peta 2021-2022. Pertama, ditetapkannya kawasan hutan 100% di 5 Provinsi piloting kebijakan satu Peta. Kedua, tersedianya peta digital Rencana Detail Tata Ruang yang terintegrasi dengan OSS di 5 Provinsi kebijakan satu peta.
Ketiga, terselesaikannya kompilasi dan integrasi Informasi Geospasial Tematik di 4 Provinsi piloting yakni Pemprov. Riau, Pemprov. Kalimantan Timur, Pemprov. Sulawesi Barat dan Pemprov. Papua. Keempat, terlaksananya rekomendasi penyelesaian tumpang tindih di Pemprov. Kalteng. Terakhir, terintegrasinya rencana zonasi wilayah pesisir dan Pulau-Pulau kecil (RZWP3K) Rencana Tata Ruang wilayah di 5 Provinsi kebijakan satu Peta.
Kategori tumpang tindih antara lain tumpang tindih RTRW-P dengan RTRW-K di Non-Kawasan Hutan, tumpang tindih RTRW (RTRW-P dan/atau RTRW-K) dengan kawasan Hutan, tumpang tindih Izin/hak atas tanah pada tatakan (RTRW dan kawasan Hutan) yang sudah selaras dan kombinasi tumpang tindih yang melibatkan Izin/Hak atas tanah pada tatakan (RTRW dan kawasan hutan) yang belum selaras. Untuk Kalteng sendiri, rekomendasi yang disampaikan ke Kabupaten/Kota adalah terkait dengan kategori tumpang tindih Izin/hak atas tanah pada tatakan (RTRW dan kawasan Hutan) yang sudah selaras.
Foto : MMCKalteng

