PalangkaRaya IB-Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Sekda Prov. Kalteng) Fahrizal Fitri menghadiri Rapat Koordinasi secara virtual melalui video conference terkait Pemanfaatan Anjungan Pemerintah Daerah pada Taman Mini Indonesia Indah (TMIl) dari Aula Jayang Tingang Lt.II Kantor Gubernur Kalteng, Senin (09/11/2020).
TMIl merupakan salah satu fokus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam program penertiban dan manajemen aset Barang Milik Negara (BMN).
TMII sendiri didirikan dengan tujuan sebagai pusat edukasi dan kebudayaan bagi masyarakat dan ajang promosi potensi investasi Pemerintah Daerah. Berdasarkan Pasal 6 (a) Undang Undang No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai implementasi pencegahan korupsi yang dimana salah satunya mengenai manajemen aset BMN.
Koordinator Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Asep Rahmat Suwandha menyatakan fokus KPK sekarang adalah mengenai penertiban dan manajemen aset.
Asep Rahmat Suwandha menyampaikan Rapat Koordinasi ini tidak lepas dari Amanat yang diberikan oleh Undang-Undang KPK terkait dengan upaya-upaya KPK dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Sebagaimana diketahui, Tahun 2020 ini KPK fokus terhadap beberapa hal termasuk didalamnya adalah pembenahan barang milik Negara dan barang milik Daerah. Lebih lanjut Asep Rahmat Suwandha menjelaskan KPK khususnya Koordinator Wilayah (Korwil) II, mendapatkan amanat untuk membantu Kementerian Sekretariat Negara untuk melakukan perbaikan tata kelola aset Negara yang diamanatkan kepada Kementerian Sekretariat Negara.


