Pulang Pisau -IB- Kembali Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Iwan Susianto, S.ST, MAP mengatakan, Sejak tahun 2020 hingga tahun 2024, Kantor ATR/BPN Pulang Pisau sudah petakan seluruh wilayah di Kabupaten Pulang Pisau masuk dalam rencana kerja Program dari Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL), Selasa (14/07/2020).

Rencana kerja program PTSL tersebut kata Iwan Susianto, mencakup sesuai hak milik kewenangan pemerintah dan sesuai hak milik kewenangan masyarakat, seperti contohnya fasilitas pemerintah berupa Jalan umum, Sungai dan Pasar. adapun hak milik kewenangan masyarakat seperti contohnya lahan dan lokasi tanah milik masyarakat.
“Untuk tahun ini (2020) ada sebelas desa yang masuk dalam program PTSL” ucapnya.
Sebelas desa itu dijelaskan Iwan Susianto yaitu Desa Manen Kaleka, Lawang Uru, Hurung, Kasalibaru, Pandawei, Tangkahen, Mantaren I, Hanjak Maju, Dandang, Pangkoh Hilir dan Pangkoh Hulu.
Iwan Susianto berharap khususnya bagi pemerintah desa dan masyarakat, sebelum mendaftarkannya dalam program PTSL, agar lebih awal melengkapi surat menyuratnya untuk pelengkap adminitrasinya.
Selain itu juga, ia meminta agar pemilik tanah yang belum memasang tanda batas agar lebih dulu dipasang dengan tanda batas yang jelas dan kuat, sehingga apabila tim survei datang untuk menetapkan lokasinya, semuanya berjalan dengan mudah tanpa kendala. (Drt)

