Pulang Pisau -IB- Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) mendapatkan surat pengaduan atas nama pelapor Sudir warga Desa Henda, Kecamatan Jabiren Raya.

Dalam surat pengaduan yang ditandatangani Sudir ke Polres Pulang Pisau tersebut dengan tembuskan Kejaksaan Negeri Pulpis, Inspektorat, DPMD, dan ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pulang Pisau mengatakan dugaannya bahwa masyarakat Desa Henda sangat resah dan kecewa terhadap oknum Kepala Desa Henda yang menyalahgunakan DD dan kelompok tani sawit.
“Yang seharusnya untuk kelompok tani yang seharusnya untuk masyarakat. tetapi kenyataannya dijual untuk perusahaan CV. Antang Sawit Perkasa (ASP)” ungkap Sudir melalui surat pengaduan itu.
Didalam surat itu juga menyampaikan bahwa pembangunan balai desa setempat yang seharusnya dibangun pada tahun 2019, tetapi baru dilaksanakan pada tahun 2020.
Kemudian disebutkan juga, perkebunan sawit yang seharusnya untuk kelompok tani, tetapi kenyataan dijual untuk perusahaan CV. ASP.
“Pada awalnya, kades kami ini baik sekali, dan selalu memperhatikan sama kami, tapi setelah beliau berselingkuh dengan perempuan yang tinggal di Jalan Menteng, Kota Palangkaraya, sehingga dia selalu kekurangan uang, dan menghalalkan segala cara” ujar Sudir melalui surat pengaduan itu pula.
Kepala Desa Henda, Teguh ketika dikonfirmasi, Rabu (03/06/2020) terkait laporan itu menegaskan tudingan tersebut sangat tidak benar kepada dirinya. Ia juga menegaskan, tidak ada pembangunan Balai Desa seperti tudingan itu melainkan yang ada adalah pembangunan gedung Sanggar Seni Serba Guna dari DD.
Ia selaku Kades Henda sangat menyayangkan adanya laporan warga dan tuduhan kepada dirinya, dan ia merasa nama baiknya dicemarkan. selain itu juga, Ketua BPD Desa Henda, Erna juga sangat keberatan atas tuduhan yang tidak mendasar atas laporan warga, dimana oknum yang menyampaikan kepada pelapor pun tidak terdata dan bukan warga Desa Henda.
“Kami bersama Kades, perangkat desa dan ketua RT 03 sudah melakukan melihat data warga dan ternyata oknum pelapor atas nama Sudir ini fiktif, dan bukan warga Desa Henda” tegasnya.
Pada tempat yang sama yang saat itu juga hadir dari pihak humas CV. ASP atas nama Deni mengatakan, memang benar ada membeli lahan untuk perkebunan kelapa sawit, tetapi bukan atas nama Kades Henda melainkan atas nama Basrin sebanyak 51 hektar.

