Palangka Raya IB- Gudang Dinkes Provinsi Kalimantan Tengah Saptu telahbdi bobol maling, namun dengan kesigapan serta kegesitan tim Polresta PalangkaRaya,berhasil meringkus pelaku Pencurian masker tersebut.

Pelaku diamankan oleh Subnit Resmob Polresta Palangka Raya bersama dengan Resmob Polsek Pahandut dan Dit Intelkam Polda Kalteng, Minggu (12/4/2020) pukul 01.30 WIB.
Pelaku Pencurian dikenakan Pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUH Pidana yang terjadi pada Sabtu, (11/4/2020) sekitar pukul 01.40 WIB di Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Prov Kalteng Jl.Yos Sudarso No 9 Kota Palangkaraya.
Kronologi pencuriannya, pelaku masuk ke dalam Ruang Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng dengan cara membongkar kunci pintu harmonika menggunakan kunci 10. Selanjutnya setelah masuk pelaku kembali merusak pintu kaca dengan cara dicongkel. Kemudian pelaku mengambil barang berupa masker bedah sebanyak 120 Box dan masker N95 sebanyak 2 Box (isi 20 lbr).
Kerugian materiil diperkirakan Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
Pelaku DENY PRIMASTA (28) warga Palangka Raya
Barang bukti yang berhasil diamankan :
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter Z Nopol KH 5264 AD;
- 1 (Satu) Bh Kunci 10;
- 120 (Seratus Dua Puluh) Box Masker Bedah merk Fresh Air;
- 2 (Dua) Box Masker N95.
Pelaku dan Barang Bukti selanjutnya di amankan Satreskrim Polresta Palangkaraya. (Red*)
Sumber: Polresta PalangkaRaya/Humas Polda Kalteng)

