Kuala Pembuang IB-Satuan Reskrim Polres Seruyan membekuk 2 tersangka pencurian sarang burung walet yang beraksi di Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.

Dua tersangka tersebut berinisial KU (36) dan FI (22), warga Jalan Ais Nasution RT 005, Kelurahan Kuala Pembuang II.
Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu aki merk Yuasa, satu kertas plastik berisikan sarang burung walet, dan tiga gembok kunci pintu sarang burung walet yang sudah dirusak.
Kapolres Seruyan AKBP, Agung Tri Widiantoro melalui Kasatreskrim Polres Seruyan, AKP Triyono Raharja mengatakan, penangkapan terhadap dua tersangka ini berawal dari laporan.
Kala itu, pelapor mendapati pintu bangunan walet milik tetangga sebelah rumahnya terbuka dengan gembok yang berserakan.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata dalam bangunan walet itu didapati sejumlah barang yang hilang seperti aki dan sejumlah sarang burung walet.
“Penangkapan tersangka ini berkat adanya rekaman CCTV yang terpasang di lokasi bangunan walet tersebut. 2 tersangka ini sebelumnya sempat beraksi di dua lokasi berbeda. Namun pada aksi ketiga, berhasil diungkap,” kata Triyono.
Untuk kepentingan penyidikan, keduanya dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 Jo 65 ayat 1 tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (rudin)

