Kuala Kapuas, IB – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, Kalimantan tengah (Kalteng) menghimbau kepada masyarakat agar mempunyai kesadaran untuk dapat membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.

Hal tersebut diungkapkan Syahrifein, selaku Kepala Satpol PP (Kasat Pol PP) dan Damkar Kabupaten Kapuas saat dikonfirmasi awak media, Jumat (07/02/20), mengatakan bahwa masyarakat yang berani melanggar aturan, pihaknya akan memberikan sanksi Tegas, menurutnya, banyak sekali dampak yang akan ditimbulkan jika masih membuang sampah sembarangan, diantaranya lingkungan menjadi kumuh, Tersumbatnya saluran irigasi air sehingga mengakibatkan banjir pada saat musim hujan.
“Kami akan menindak tegas masyarakat yang masih tetap membuang sampah sembarangan, tidak ada toleransi bagi mereka yang melanggar, karena sudah jelas ada aturanya, bagi yang melanggar dapat dikenakan Sanksi Tegas Berupa Kurungan Atau Denda yang sudah diatur Berdasar Perda Nomor 5, Tahun 2011, Tentang Ketertiban Umum Kebersihan Dan Pertamanan,”tegasnya.
Ditambahkan Ahmad Rinzani, selaku Kepala Bidang Satpol PP Dan ketertiban umum dan juga selaku petugas penegak Perda menjelaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan juga Dinas PUPR pertamanan untuk dapat mangawasi dan selalu Memberikan himbauan kepada Masyrakat agar dapat sadar dalam menjaga Kebersihan di Lingkungan.
“Menyikapi masalah ini, Kita akan bekerjasama dengan Dinas PUPR Pertamanan dan juga DLH Kabupaten Kapuas, mungkin dengan cara seperti ini lebih mudah mengingatkan masyarakat agar dapat membuang sampah pada tempat yang sudah ditentukan, tujuanya tak lain supaya mereka terbiasa disiplin dan memiliki kesadaran hidup sehat dengan tidak membuang sampah sembarangan,”tambahnya.(Supri)
Editor : Lukman FH

