Praktek Dokter Kecantikan illegal Berhasil Diungkap Polda Kalteng

Kalteng -iB- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil menangkap satu orang yang diduga melakukan tindak pidana praktek kedokteran tanpa ijin dil salah satu hotel di Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (29/01/2020) lalu.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol. Pasma Royce, S.I.K., M.H. melalui Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) AKBP Teguh Widodo, S.I.K. didampingi Kasubbidpenmas Bidhumas AKBP Murianto saat konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Selasa (04/02/2020) pukul 10.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada praktek dokter kecantikan tanpa ijin di Palangka Raya.

“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kami berhasil mengamankan satu pelaku wanita dengan inisial HN (33) di salah satu hotel di Palangka Raya yang sedang kedapatan melakukan praktek pembuatan lesung pipi dan Saat ditanya ijin dan administarsinya, HN tidak dapat menunjukannya,” terangnya.

Selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dalam melakukan prakteknya HN menggunakan beberapa obat dan alat yaitu Jarum Suntik untuk menyuntikan obat bius, Eatching (obat pembersig gigi), Composit (lapisan gigi), Lidocaine HCL digunakan untuk membius, Benang Kulit digunakan untuk membentuk bagian tubuh yang diinginkan, Laser gigi digunakan untuk mengeringkan dan menguatkan Vaneer gigi serta Mini Dril yang digunakan untuk membentuk gigi yang diinginkan,” beber teguh.

HN telah melakukan praktek illegalnya tersebut sejak bulan Juni tahun 2019 lalu dan sudah kurang lebih 25 orang yang melakukan pelayanan kesehatan kepadanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *