Palangkaraya, IB – Unit Resmob Polsek Pahandut di Back Up Resmob Polda Kalteng, Intelkam Polda Kalteng, dan Intelmob Polda Kalteng Berhasil amankam Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah hukum polsek Pahandut.
Pelaku yang telah di amankan Oleh Reskrim Polsek Pahandut, NANANG KASIM (33) Warga Jl. Dr. Murjani Gg. Sari 45 Kel. Pahandut Kec. Pahandut Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah Pada hari Jumat tanggal 13 September 2019 skj. 02.00 Wib di Jl. Seth Adji (Apotik Rei Farma ).
Kapolsek Pahandut AKP Edia Sutaata, S.H., M.H. membenarkan dan mengatakan, Berawal dasar Laporan Pengaduan Nomor: Lap. Duan / 319 / IX / 2019 / Polsek Pahandut tanggal 05 September 2019 dan Laporan Pengaduan Nomor: Lap. Duan / 333 / IX / 2019 / Polsek Pahandut tanggal 13 September 2019 Kami selaku penegak hukum melakukan patroli dan pengintaian di beberapa Apotik yang ada di palangkaraya.
Menurut keterangan pelaku dari hasil interogasi pelaku masuk pada dinihari melalaui atap Apotik yang kosong dan menjebolnya kemudian pelaku masuk kedalam selanjutnya pelaku mengamabil barang berharga dan obat-obatn yang ada di dalam Apotik tersebut,jelas Edia
Perwira berpangkat AKP Ini menambahkan, Pelaku selama ini telah melakukan aksinya di 6 (enam) Apotik yang masih wilayah hukum polsek pahandut antara lain Apotik Kimia Farma ( Jl. RTA Milono ), Apotik Ray Farma ( Jl. Seth Adji ), Apotik ALKES ( Jl. Beliang ), Apotik KANZA ( Jl. Rajawali ), Apotik TINGANG RAYA (Jl. Tingang ), Apotik SUKAJADI ( Jl. Rajawali )
Dari hasil giat ini kami mengamankan pelaku dan barang bukti 1 Unit Sepeda merk EXOTIC warna merah hitam, 1 Unit Laptop merk Acer warna Silver, 1 Buah Obeng (+), 1 Buah Pahat, 1 Buah Palu warna Kuning, 2 Buah Tang warna Orange,1 Lembar kaos warna Biru, 1 lembar celana pendek Jean, 1 Unit Hp merk SAMSUNG warna hitam, 1 Buah Senter warna Putih,1 Buah Linggis Pendek, 2 Buah Alat Hisap Sabu / Bong, 2 Buah Jam Tangan, Lanjut Kapolsek
Pelaku tindak pidana dengan Pencurian dengan pemberatan, pelaku sudah kita amankan Di Mapolsek Pahandut dan Pelaku akan dikenakan Pasal 363 (1) ke (3) KUHP, Dengan Ancaman Kurungan Selama 5 tahun Penjara, tegas Kapolsek. ( Didik )

