Pangkalan Bun-IB – Aparat Polres Kobar, Kalteng, baru-baru ini berhasil mengamankan empat tersangka pencurian dengan pemberatan (curat).
Para tersangka yang merupakan komplotan itu diduga telah mencuri puluhan baterai acu tower milik PT Telkomsel dan PT Indosat.
“Ada sekitar 70an yang dicuri. Para tersangka merupakan petugas spesialis pemasangan instalasi jaringan 3.
Modusnya dengan cara mensurvei lokasi yang didapatkan dari perusahaan,” ungkap Kapolres Kobar AKBP Arie Zulkarnaen S, melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo, dalam pers release, Kamis (26/9/209).
Dipaparkan, tersangka meliputi NJ (35) warga Kelurahan Madurejo Kecamatan Arsel, GP (19) warga Kelurahan Madurejo Kecamatan Arsel, EG (28) warga Kelurahan Madurejo Kecamatan Arsel dan DH (40) warga Kecamatan Kumai.
NJ dan GP berperan sebagai eksekutor. EG berperan sebagai pengawas dan pengangkut barang curian. Dan DH yang menyurvei lokasi yang akan dieksekusi.
Para tersangka tersebut melakukan aksinya di sejumlah tempat dan waktu yang berbeda-beda. Yakni, Senin (9/9/2019) di Tower Telkomsel di Desa Batu Belaman, Minggu (15/9/2019) di Desa Babual Baboti, Rabu (18/9/2019) di Tower Indosat di Pantai Tanjung Penghujan Teluk Bogam, Sabtu (21/9/2019) di Tower Indosat di Desa Pangkalan Tiga.
“Pasal yang disangkakan adalah 363 ayat 1 ke empat dan ke lima KUHPidana dengan ancaman penjara tujuh tahun,” tutup Tri Wibowo. (gza)

