BUMdes Adakan Sosialisasi

Kuala Pembuang,IB,Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(DPMD),Kuala pembuang kabupaten seruyan adakan sosialisasi ,Badan Usaha Milik Desa(BUMdes) Dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMdes,Bersama) yang di laksanakan di rumah Betang,Jalan A,Yani,Kuala pembuang,Kamis,20/6/2019.

Kegiatan ini dihadiri Oleh,Nara sumber dari Kalimantan tengah,kepala DPMD Kabupaten Seruyan,camat Seruyan hilir timur,kepala desa,ketua BPD,pengurus BUMdes sekecamatan Seruyan hilir dan Seruyan hilir timur, pendamping desa P3MD,sekecamatan Seruyan hilir dan Seruyan hilir timur,kabupaten Seruyan.

Dalam agenda kegiatan sosialisasi BUMdes dan BUMdes Bersama ini,Asisten (III)Agus Suharto menyampaikan sambutan Bupati Seruyan Yulhaidir, dan sekali Gus membuka acara sosialisasi ini secara resmi.

Dalam kesempat ini, Agus Suharto memaparkan, Pelaksanan sosialisasi BUMdes dan BUMdes Bersama ini,dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014,tentang desa pasal 1 ayat 6 badan usaha milik desa.yang disebut BUMdes adalah badan usaha seluruh atau sebagian modal nya sebagian besar adalah dimilik oleh desa.

Melalui penyertaan secara langsung, yang berasal dari kekayaan desa  yang dipisah kan guna pengelolan aset.jasa pelayanan dan usaha lain nya untuk mensejahterakan masyarakat desa.terang agus

Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Pasal 54 ayat (2) hurup E pembentukan BUMdesa.peraturan menteri desa,pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi republik Indonesia nomor 4 tahun 2015 tentang pendirian pengurus dan pengelolan,pembubaran badan usaha milik desa.
pasal 4 ayat 1 desa dapat mendirikan BUMdes berdasarkan peraturan desa tentang pendirian BUMdes.
Dan ayat 2 desa dapat mendirikan BUMdes sebagai mana dimaksud pada ayat 1 dengan mempertimbang kan.

Pelayanan umum,pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa serta pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa.jelas Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *