Palangka Raya, IB – Pihak Subdit Ekonomi Khusus (Eksus) Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng sedang menangani dugaan kasus pemalsuan dokumen yang digunakan untuk aksi kejahatan melakukan kredit pada sebuah bank swasta.
Penyelidikan dilakukan mulai bulan Januari 2019 dan menetapkan sementara dua orang sebagai tersangka pemalsuan.
Tim penyidik Subdit Eksus dipimpin Kasubdit Eksus Kompol Bayu Wicaksono, mengatakan barang bukti yang berhasil di sita berupa laptop, cap stempel dan lainnya, serta dua orang tersangka yaitu seorang ibu rumah tangga MR dan rekanya AM, warga Palangka Raya.
“Sementara ini masih dalam penyidikan kedua orang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga membuat dan menggunakan dokumen palsu yang di pergunakan oleh para pelaku untuk proses kredit di Bank Mandiri unit Rajawali, dokumen yang di palsukan adalah Kartu Keluarga, KTP sementara (surat keterangan), akta perceraian sebagai persyaratan untuk proses kredit di Bank Mandiri unit Rajawali,” jelas Bayu, saat menyanpaikan rilis, di kantor Dit Reskrimsus Polda, Jumat (15/2).
Kedua pelaku ini berhasil diamankan di salah satu rumah pelaku, yaitu di Jalan Garuda, tempat diduga saat melakukan aktifitas perencanaan melakukan aksi kejahatan. Selanjutnya, keduanya masih dilakukan pemeriksaan di Mapolda untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Sementara dua orang tersangka, untuk yang lain, masih kami kembangkan,” tegas Bayu.

