Palangka Raya, IB – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menyerahkan sekaligus meresmikan beroperasinya transportasi kota berupa Bus Rapid Transit (BRT) yang merupakan bantuan dari Kementerian Perhubungan TA. 2018 kepada Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.
Acara penyerahan dan peresmian BRT dihadiri juga oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj. Umi Mastikah serta Kapolres Palangka Raya yang diwakili oleh Wakapolres, perwakilan Dandim 1016/Plk, anggota DPRD Kota Palangka Raya serta FKPD dan SOPD di lingkup kota Palangka Raya.
Dalam laporannya Kepala Dinas Perhubungan, mengatakan bahwa bentuk bantuan alat transpotasi ini adalah untuk membantu masyarakat atau warga yang akan bepergian di dalam kota Palangka Raya.
“Dengan adanya bantuan berupa bus ini, maka perekonomian akan merangkak naik, selain sebagai alat transportasi massal dan umum, nantinya juga bisa sebagai alat transportasi wisata kota Palangka Raya,”terangnya, saat menyampaikan laporannya di lobby Kantor Balai Kota Palangka Raya, Sabtu (01/02).
“Ada dua (2) Koridor yang sudah disiapkan oleh Dishub dan itu nantinya tidak mengganggu atau bersinggungan dengan armada angkutan umum seperti angkutan kota,”pungkas Eldy
Dalam sambutannya Wali Kota Palangka Raya mengatakan, “Dengan adanya BRT ini, maka masyarakat yang tidak terjangkau oleh trayek angkutan umum lain akan terbantu.
Selain itu juga nantinya BRT dapat juga sebagai alat transportasi anak sekolah dan mengatar wisata tempat wisata yang ada di kota Palangka Raya pada hari tertentu,” ungkapnya.
Selain itu Fairid juga meminta agar kebersihan dan perawatan BRT harus di jaga, “Kebersihan BRT harus di jaga dan yang penting adalah harus benar-benar di rawat dan nanti setiap setelah beroperasi ada pengecekkan dan pembersihan dan bila perlu di siram pake air hingga bersih untuk BRT”.
Adapun rute dan jadwal pengoperasiannya BRT kota Palangka Raya adalah, untuk koridor I beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu meliputi Taman Pasuk Kameluh-Dermaga, Kereng Bengkirai dan sebaliknya. Koridor II meliputi Bundaran Burung-RSUD Kota Palangka Raya (Kalampangan) pada hari Senin dan Rabu.
Sedangkan jam operasional sendiri yaitu mulai pukul 07.00 sampai dengan 17.00 WIB.

