Perpres No. 82 Tahun 2018 Mulai Diberlakukan

palangka Raya, IB – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya, rabu (19/12).
Dalam keterangan pers-nya, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Azi Maria mengatakan, bahwa Perpres ini berlaku mulai tanggal 19-Desember-2018 dan merupakan penyempurnaan aturan yang sudah ada.
“Perpres No 82 Tahun 2018 berlaku sejak tanggal 19/12/2018 dan mengatur tentang kewajiban untuk mendaftarakan bayi yang baru lahir oleh orang tua-nya, dan paling lama didaftarkan adalah hari ke-28 setelah bayi dilahirkan, ” terangnya.
Lanjutnya lagi, “Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan”.
Sementara itu Deputi Direksi Wilayah Kalimantan Timur, Tengah, Selatan dan Utara BPJS Kesehatan Benjamin Saut PS menerangkan, “Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek. Secara umum, ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat, yaitu mengenai Pendaftaran Bayi Baru Lahir, “Jika bayi didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI, ” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *