Pengangkatan Dan Pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya Sudah Sesuai Aturan.

Keterangan photo.

Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin dan Ibu Dina Maulidah berphoto usai pelantikan Sekda Murung Raya, Jum’at lalu (15/11/2019).

Puruk Cahu, Inovasi Borneo – Pelantikan Drs Hermon, M. Si sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya oleh Bupati Murung Raya, Perdie pada Jum’at 15 November 2019 lalu yang berlangsung di Gedung Pertemuan Umum Tira Tangka Balang Kota Puruk Cahu, menurut penilaian berbagai kalangan sudah sesuai aturan. Penilaian ini lebih dipertegas lagi oleh Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin.

Dari beberapa calon Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya yang diajukan dan diseleksi melalui berbagai tahapan (Assesment) hingga diajukan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) yang lolos cuma satu orang. Dipilihnya Hermon sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya karena sudah memenuhi syarat untuk menduduki jabatan sebagai pejabat pratama dan hal ini diperkuat dengan SK Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) No B-3321/KASN/10/2019 Tanggal 8 Oktober 2019.

“Pada saat seleksi penilaian objektif itu dari pansel, pemilihan subjektif dari kepala daerah karena harus ada chamestry atau kecocokan antara kepala daerah dengan pejabat. Apalagi jabatan sekda itu tangan kiri kepala daerah yang akan menerjemahkan visi misi politik ke bahasa anggaran, makanya ini menjadi sangat penting”, beber Rahmanto. Kamis (21/11/2019).

Rahmanto Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Murung Raya mengatakan bahwa proses dan tahapan seleksi sudah dilakukan sesuai UU 5 tahun 2014 Tentang ASN Pasal 108, 109, 110, 116, 117, 118 dan Pasal 120. UU 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 205, 208, 233, 234 dan 235. Juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 13 Tahun 2014 Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Melalui Seleksi Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Bupati Murung Raya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), memiliki kewenangan penuh dalam pengangkatan pejabat birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Bahkan, wewenang atribusi itu tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun, hal itu karena wewenang Bupati sebagai PPK didapatkan langsung dari Presiden.

“PPK kabupaten/kota itu memperoleh delegasi langsung dari presiden, dan presiden itu oleh undang-undang memperoleh kewenangan atribusi sebagai pembina kepegawaian. Oleh undang-undang, presiden kemudian mendelegasikan kepada bupati/wali kota untuk kabupaten/kota. Jadi, untuk mengangkat ini merupakan kewenangan penuh bupati/wali kota,” tambah Rahmanto.

Pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat sifatnya hanya koordinasi. Merujuk pada Undang-undang Dasar 1945 yang menerangkan posisi otonomi daerah. Yakni posisi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota tidak terikat secara hierarki, dan pertanggungjawaban kepala daerah sepenuhnya kepada rakyat yang memilihnya secara demokratis.

Jika terdapat kesalahan prosedur dalam proses penjaringan calon sekretaris daerah, hingga pemilihan nama sampai pelantikan, maka hal itu akan memancing reaksi KSAN dan pihak KASN tidak akan tinggal diam.

“DPRD Murung Raya merupakan wakil masyarakat, maka oleh karena itu sebagai Wakil Ketua II DPRD Murung Raya mendukung penuh, langkah dan keputusan Bupati Murung Raya melantik Drs Hermon, M. Si sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, karena sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku”, tutup Rahmanto Muhidin alumni S2 Hukum Brawijaya Malang. (ap).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *