
Puruk Cahu,IBM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-2 dalam Masa Sidang II Tahun 2026, pada hari Jumat siang, 5 Juni 2026.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mendengarkan dan mempelajari Pemandangan Umum dari seluruh Fraksi di lingkungan DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD, Dina Maulidah, S.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Murung Raya, yaitu Penjabat Sekretaris Daerah Drs. Sarwo Mintarjo, Asisten II Setda K. Zen Wahyu, serta perwakilan dari Polres Murung Raya.
Selain itu, turut hadir sebanyak 16 orang anggota DPRD, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya yang terkait dengan pembahasan anggaran daerah.Dalam sesi penyampaian pandangan umum, setiap fraksi menyampaikan posisi dan masukan masing-masing terhadap Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.
Fraksi PDI Perjuangan melalui pembaca pandangannya, Kabik Amaz Jasika, menyatakan memberikan persetujuan terhadap Raperda tersebut dan menyetujuinya untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih lanjut di tingkat panitia kerja.Sementara itu, Fraksi PKB melalui pembacaannya oleh Akhirudin, menyoroti berbagai aspek penting, terutama terkait pelaksanaan program di bidang kesehatan, pendidikan, serta sektor-sektor pelayanan publik lainnya yang menjadi perhatian masyarakat.
Fraksi Nasdem yang disampaikan oleh H. Pahriadi, menekankan perhatian utama terhadap tingkat serapan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan dan program kerja Pemerintah Daerah, guna memastikan penggunaan dana berjalan efisien dan tepat sasaran.
Fraksi PPP melalui Juru Bicara Sutrisno menyampaikan bahwa pihaknya dapat menerima Raperda Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Tahun 2025 dan mendukung proses pembahasannya lebih lanjut.
Hal serupa juga disampaikan oleh Fraksi PKS melalui Juru Bicara Fitriadi Paik, yang menyatakan pandangan bahwa Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 dapat diterima dan layak untuk dilanjutkan ke tahap penyusunan peraturan daerah.
Dengan selesainya penyampaian pandangan umum dari seluruh fraksi, Rapat Paripurna Ke-2 ini ditutup dengan keputusan bahwa Raperda akan dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih lanjut sesuai dengan tata tertib dan mekanisme kerja DPRD Kabupaten Murung Raya.

