Palangka Raya – Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong Provinsi Kalimantan Tengah, menghadiri Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang digelar DPRD Kalteng pada Sabtu malam (8/2/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Palangka Raya.
Rapat ini membahas pengumuman usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng periode 2021-2024 serta usul pengesahan pengangkatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2025-2030.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, serta perwakilan partai pengusung di tingkat DPD/DPW Kalteng.
“Selanjutnya, Penandatanganan Berita Acara Usul Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Masa Jabatan Tahun 2021-2024, dan Usul Pengesahan Pengangkatan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kalteng Masa Jabatan Tahun 2025-2030,” ujarnya.

Rapat Paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses pergantian kepemimpinan daerah. Pemerintah daerah dan DPRD Kalteng menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh proses administratif dan politik dalam pengesahan kepala daerah baru berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

