Kotawaringin Barat, http://Inovasiborneo.co.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025, Jumat (22/11/2024).

Caption : Juru Bicara Fraksi Demokrasi Dan Kebangsaan (FDB), Abdul Rohman
Rapat ini membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Dalam kesempatan ini, Fraksi Demokrasi Bangsa menyampaikan pandangan akhirnya terkait Raperda APBD 2025, menegaskan pentingnya penyempurnaan dokumen ini untuk mendukung pembangunan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Juru Bicara Fraksi Demokrasi Bangsa, Abdul Rohman menekankan bahwa pelaksanaan program dalam APBD 2025 membutuhkan komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan.
“Semua pihak harus bekerja dengan penuh profesionalisme dan kehati-hatian agar tujuan pembangunan dapat tercapai,” ujarnya.
Setelah melewati pembahasan intensif di tingkat komisi hingga rapat gabungan bersama Pemerintah Daerah, DPRD akhirnya secara resmi menyepakati Raperda tersebut untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2025.
Prosesi pengesahan dilakukan dengan lantunan doa dan harapan agar keputusan ini membawa manfaat besar bagi masyarakat.
Keputusan ini diharapkan menjadi dasar yang kokoh untuk mendukung program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat di tahun mendatang.(Firman Muliadi).

