Palangka Raya – http://inovasiborneo.co.id-Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Setda Prov. Kalteng) Sri Widanarni mewakili Plt. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng menghadiri sekaligus membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 dan Asistensi Penyusunan Penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA), bertempat di Aula Eka Hapakat (AEH) LT. III Kantor Gubernur Kalteng, Senin (18/11/2024).
Mengawali sambutannya, Asisten Ekbang Sri Widanarni saat membacakan sambutan tertulis Plt. Sekda Prov. Kalteng menyampaikan atas nama Pemprov Kalteng menyambut baik serta menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Sub Direktorat BMD wilayah II dalam memfasilitasi kegiatan sosialisasi ini.
“Dengan adanya Sosialisasi ini kami berharap setiap Sekretaris Badan/Dinas, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Asset/yang membawahi bidang Aset, Pengurus Barang dan Pembantu Pengurus Barang di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, agar dapat memantapkan pengetahuan dan kemampuannya mengenai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan Penyusunan Penilaian IPA”, tutur Sri Widanarni.
Sebagaimana diketahui, sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan pokok kebijakan sebagai petunjuk arah bagi Pemprov Kalteng dalam melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Derah.
Pada pertemuan tersebut, Sri mengajak seluruh para peserta sosialisasi ini untuk dapat berperan aktif serta memanfaatkan pertemuan yang penting ini untuk menggali dan memahami hal-hal terkait Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan Penyusunan Penilaian IPA.

