Kementerian Kesehatan RI Menggelar Pertemuan Pendampingan PHA/DHA Provinsi Kalteng

Palangka Raya – http://inovasiborneo.co.id-Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan (Pusjak PDK) Kementerian Kesehatan RI menggelar Pertemuan Pendampingan bagi Provinsi/Kab./Kota dalam Perhitungan Provincial Health Account/District Health Account (PHA/DHA) Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Hotel Aquarius Palangka Raya, Rabu (17/4/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Dinas Kesehatan Prov. Kalteng Rainer Danny PMamahit yang hadir mewakili Kepala Dinas, menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan landasan baru untuk melakukan berbagai upaya percepatan dalam menjalankan transformasi kesehatan melalui enam pilar, yaitu transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, dan teknologi kesehatan.“Oleh karena itu, pengelolaan pendanaan kesehatan yang transparan, akuntabel, dan berbasis bukti sangat penting untuk mencapai pelayanan kesehatan yang lebih merata, berkelanjutan, dan berkualitas bagi seluruh penduduk Indonesia. Suatu daerah akan dapat mengetahui potensi pembiayaannya dan ke mana akan dialokasikan, serta untuk apa dana tersebut digunakan  melalui System Health Account (SHA),” ujarnya.

Dijelaskan pula,  Health Account (HA) adalah proses pencatatan dan klasifikasi data belanja kesehatan (health expenditure), yang merupakan sebuah proses untuk menggambarkan aliran biaya atau belanja yang dicatat dalam penyelenggaraan sebuah sistem kesehatan atau dapat dikatakan sebagai suatu cara untuk mendapatkan gambaran pembiayaan kesehatan secara menyeluruh (komprehensif). Di banyak negara, HA hanya dilakukan dalam skala nasional yaitu National Health Account (NHA) dan tidak dikenal istilah District Health Account (DHA) maupun Provincial Health Account (PHA).

Pusjak PDK Kemenkes RI Gelar Pertemuan Pendampingan Perhitungan PHA/DHA Prov. Kalteng

“Provincial dan District Health Account (PHA/DHA) merupakan salah satu alat bantu monitoring dan pengambilan keputusan di bidang kesehatan yang memberikan gambaran pembiayaan kesehatan bersumber publik maupun swasta di daerah. Perhitungan pembiayaan kesehatan ini membantu pengambil keputusan dalam menjawab beberapa pertanyaan pokok terkait isu kecukupan, pemerataan, efisiensi, efektifitas, dan keberlanjutan yang dapat digunakan sebagai dasar kebijakan alokasi sumber daya kesehatan,” ucap Sekdis.

Lebih lanjut, kegiatan pendampingan PHA/DHA ini diharapkan dapat memberikan informasi tentang pembiayaan pelayanan kesehatan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Informasi tersebut dapat dijadikan dasar agar pembiayaan pada bidang kesehatan melalui PHA/DHA dapat tersusun dengan baik, sehingga dalam penyusunan perencanaan menjadi lebih baik, serta dapat meningkatkan tata kelola dan akuntabilitas pemerintahan lokal. Adapun output dari kegiatan ini adalah tersusunnya dokumen PHA/DHA Tahun 2024 pada delapan Kabupaten di Kalimantan Tengah.

“Mengingat pentingnya PHA/DHA ini, koordinasi, kolaborasi dan sinergi dengan lintas sektor terkait seperti Bappeda, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan institusi vertikal yang ada dalam wilayah Kabupaten/Kota harus terus dilakukan agar dokumen PHA/DHA dapat tersusun,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *