Asisten Adum Sri Suwanto : Penggunaan SFR Wajib Dilakukan sesuai dengan Peruntukan

Asisten Adum Sri Suwanto : Penggunaan SFR Wajib Dilakukan sesuai dengan Peruntukan

Asisten Administrasi Umum Setda Prov. Kalteng Sri Suwanto saat menyampaikan sambutannya

Palangka Raya http://inovasiborneo.co.id-Asisten Administrasi Umum (Adum) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Setda Prov. Kalteng) Sri Suwanto mewakili Gubernur Kalteng membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan tentang Pengenaan Sanksi Denda Administrasi Terhadap Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SPR) & Alat/Perangkat Telekomunikasi dan Layanan Perizinan Pada Dinas Bergerak Darat, bertempat Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Kamis (7/3/2024).

Asisten Adum Sri Suwanto saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng mengatakan pemanfaatan teknologi itu harus mematuhi dan memenuhi regulasi yang ditentukan, sehingga tidak membahayakan keamanan negara dan keselamatan manusia. Spektrum Frekuensi Radio atau dikenal dengan singkatan SFR itu sendiri merupakan sumber daya alam terbatas yang sangat penting bagi kehidupan manusia di era modern. Spektrum Frekuensi Radio digunakan untuk berbagai kebutuhan,seperti komunikasi, penyiaran, dan bahkan navigasi.

“Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang tidak tertib, dapat mengakibatkan gangguan terhadap berbagai layanan publik, diantaranya komunikasi seluler, penerbangan, dan penyiaran. Untuk itu, penggunaan spektrum frekuensi radio perlu diatur melalui ketentuan perundang-undangan, agar berjalan sesuai parameter teknis yang memenuhi standar”, tutur Sri.

Dijelaskan Sri, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menerbitkan sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.


Diatur dalam Permenkominfo 7 Tahun 2021 itu bahwa, penggunaan Spektrum Frekuensi Radio wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari Menteri.

“Penggunaan SFR juga wajib dilakukan sesuai dengan peruntukan, dan tidak menimbulkan gangguan yang merugikan pengguna Spektrum Frekuensi Radio lain, sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan, mengenai pengawasan dan pengendalian Spekturm Radio dan alat/perangkat telekomunikasi pasca diundangkannya Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dalam UU nomor 6 tahun 2023 yaitu pengaturan sanksi adminstratif terhadap pelanggaran pengguna Spekturm Radio dan alat/perangkat telekomunikasi”, imbuhnya.

“Sosialisasi ini menjadi salah satu upaya penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap berbagai peraturan penggunaan SFR dan APT yang tertib dan mematuhi standar parameter teknis, seperti tinggi pemancar, daya pancar, dan penggunaan frekuensi harus sesuai izin yang diberikan oleh Pemerintah”, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *