Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Sosialisakan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023

KALTENG-http://inovasiborneo.co.id-Kepala Balmon SFR Kelas II Palangka Raya Rohmudin dalam Press Release menyampaikan bahwa “Pola pengawasan dan pengendalian terhadap pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi bergeser, yang sebelumnya mengedepankan aspek pidana berubah menjadi pengenaan sanksi administratif”.

Hal Tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan tentang Pengenaan Sanksi Denda Administrasi Terhadap Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SPR) & Alat/Perangkat Telekomunikasi dan Layanan Perizinan Pada Dinas Bergerak Darat, bertempat Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Kamis (7/3/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Forkopimda Prov. Kalteng, Para Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal lingkup Prov. Kalteng, Para Narasumber dari Ditjen SDPPI Kemenkominfo RI serta Para pelaku/pegiat SFR dan APT.

Asisten Adum Sri Suwanto : Penggunaan SFR Wajib Dilakukan sesuai dengan Peruntukan

Foto bersama

Disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak serta merta membuat Ditjen SDPPI menerapkan pemberlakuannya kepada masyarakat. Antisipasi penolakan dari Masyarakat terus dilakukan salah satunya melalui sosialisasi pemberlakuan denda terhadap setiap pelanggaran terhadap penggunaan SFR, IPFR serta penggunaan APT. Untuk itu, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas II Palangka Raya sebagai Unit Pelaksana Teknis Ditjen SDPPI di wilayah Prov. Kalteng menyelenggarakan sosialisasi peraturan baru dimaksud.

Sosialisasi ini bertujuan untuk bertujuan memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat dan stakeholder pengguna spektrum frekuensi radio serta alat dan/atau perangkat telekomunikasi agar menggunakan spektrum frekuensi radio yang berizin dan sesuai dengan peruntukkannya serta menggunakan perangkat telekomunikasi yang sudah tersertifikasi agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *