KALTENG-http://inovasiborneo.co.id-Gubernur menekankan, Pemerintah Kabupaten/Kota memegang peranan penting sebagai garda terdepan dalam upaya perlindungan MHA dan kearifan lokalnya. “Oleh karena itu, saya mendorong kepada Pemerintah Kabupaten/Kota agar segera membentuk Panitia MHA.

Hal ini menjadi salah satu wujud kehadiran Pemerintah dalam melindungi hak masyarakat adatnya, sekaligus bagian dari upaya menjaga pelestarian lingkungan hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui pengelolaan hutan secara optimal dan berkelanjutan,” jelasnya.
Haltersebut disampaikan Gubernur Sugianto Sabran saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Senin (13/11/2023).sekaligus menghadiri Pengukuhan Pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia.
Berdasarkan data per Oktober 2023, segmen Batas Desa di Kalteng tercatat masih minim. Kabupaten yang telah mengesahkan penegasan Batas Desa melalui Peraturan Bupati baru 8 Desa dari total 1.432 Desa atau hanya sekitar 4%.
Selaras dengan tema Rakor kali ini, yakni “Komitmen Percepatan Penyelesaian Batas Desa Tahun 2023”, Gubernur Sugianto Sabran pun meminta perhatian serius dan komitmen semua pihak terkait untuk bersama-sama melakukan upaya percepatan penyelesaian Batas Desa di Kalteng sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA), Gubernur menegaskan bahwa persoalan pengakuan MHA memerlukan sinergi seluruh stakeholders, baik Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maupun elemen masyarakat.
Pemerintah Kabupaten/Kota dinilai memegang peranan penting sebagai garda terdepan dalam upaya Perlindungan MHA dan kearifan lokalnya. “Oleh karena itu, saya mendorong kepada Pemerintah Kabupaten/Kota agar segera membentuk Panitia MHA sebagai salah satu wujud kehadiran Pemerintah dalam melindungi hak masyarakat adatnya,” tegas Gubernur.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan hari ini, diserahkan Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan Masyarakat Hukum Adat Rungan yang ada di wilayah kesatuan adat Kabupaten Gunung Mas dan Kota Palangka Raya. Sementara hingga saat ini, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten sudah menetapkan 26 komunitas Masyarakat Hukum Adat.

