KALTENG –http://Inovasiborneo.co.id-Mempercepat pembuatan Peraturan Daerah Cadangan Pangan Kabupaten/Kota. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpang) Kalteng agar masing- masing pemerintah kabupaten dan kota dapat membuat”Perda ini menjadi pedoman dalam penyediaan cadangan pangan pemerintah daerah yang disalurkan untuk mencegah serta menanggulangi kerawanan pangan,” kata Kepala Riza Rahmadi di Palangka Raya, Jumat.

Menurutnya, adanya perda ini sekaligus sebagai upaya mencegah maupun menanggulangi pasca bencana, gejolak harga pangan, serta keadaan darurat maupun lainnya. “Perda ini juga diperlukan, agar pengelolaan cadangan pangan di daerah memiliki payung hukum yang kuat,” tegasnya.
Dia menjelaskan, hari ini pihaknya menerima kedatangan Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur untuk membahas tentang seputar ketahanan pangan daerah, termasuk di antaranya mengenai Perda Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten hingga pengendalian inflasi. “Dari pertemuan tadi, kami meminta kalangan legislatif di Barito Timur mendorong percepatan pembuatan perda tersebut, mengingat hal ini sangat penting dan strategis bagi masyarakat,” jelasnya.
Terlebih di masa sekarang ini pemerintah berupaya secara maksimal mengambil langkah antisipatif, termasuk terhadap dampak fenomena El Nino pada sektor pangan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong agar pemerintah kabupaten dan kota membuat Peraturan Daerah Cadangan Pangan sebagai tindak lanjut PP No 17 Tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi. Masing-masing pemerintah kabupaten dan kota telah disurati agar segera menindaklanjuti hal tersebut.

