Kalteng IB- Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah telah menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 dan telah menyampaikannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Rabu (20/03/2019).
Penyusunan dan penyerahan laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018 dilakukan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir sebagai bentuk pertanggung jawaban atas pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Tengah tahun anggaran 2018 itu diserahkan langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Ade Iwan Ruswana.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengharapkan Bupati dan Walikota se-Kalteng agar benar-benar menjaga kualitas kinerja dan merapikan birokrasi sehingga 14 Kabupaten/Kota dan pemerintah Provinsi Kalteng dapat meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP).
“Jangan sampai lengah meskipun Perangkat Daerah dengan anggaran yang kecil tapi akuntansinya harus standar pemerintah karena dapat mempengaruhi Opini WTP”, jelas Sugianto Sabran.(Red)

